33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ketua DPR Resmi jadi Tersangka e-KTP

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS/Kombinasi
Ketua DPR RI, Setya Novanto.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Di tengah mencuatnya polemik Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di waktu bersamaan KPK menunjukan taringnya dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Salah satunya dengan menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, dijadikannya tersangka orang nomor satu di Partai Golkar ini bukan berkaitan dengan adanya Pansus KPK.  “Jadi ini sama sekali tidak terkait dengan Pansus,” tegas Agus di kantor KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin ‎(17/7).

Dia menyampaikan, masyarakat bisa melihat kinerja apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Ini memang salah satu cara kita untuk mempercepat kerja dan meningkatkan performa KPK,” tegasnya.

Patut diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2.3 triliun. Novanto sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP pada Jumat (14/7).

Rekan bisnis Andi Narogong ini diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa.  Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.

Sementara, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan informasi yang diterima JawaPos.com, Ketua Umum Partai Golkar itu sudah mengetahui penetapan tersangka pada Jumat (14/7) lalu usai diperiksa oleh KPK.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS/Kombinasi
Ketua DPR RI, Setya Novanto.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Di tengah mencuatnya polemik Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di waktu bersamaan KPK menunjukan taringnya dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Salah satunya dengan menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, dijadikannya tersangka orang nomor satu di Partai Golkar ini bukan berkaitan dengan adanya Pansus KPK.  “Jadi ini sama sekali tidak terkait dengan Pansus,” tegas Agus di kantor KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin ‎(17/7).

Dia menyampaikan, masyarakat bisa melihat kinerja apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Ini memang salah satu cara kita untuk mempercepat kerja dan meningkatkan performa KPK,” tegasnya.

Patut diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2.3 triliun. Novanto sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP pada Jumat (14/7).

Rekan bisnis Andi Narogong ini diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa.  Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.

Sementara, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan informasi yang diterima JawaPos.com, Ketua Umum Partai Golkar itu sudah mengetahui penetapan tersangka pada Jumat (14/7) lalu usai diperiksa oleh KPK.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/