26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ruas Jalan Rusak Akibat Truk Overkapasitas di Indonesia

Truk dengan beban berlebih melintas di ruas jalan Kota Medan pada siang hari, belum lama ini. Hal ini menimbulkan kerugian negara dengan harus memperbaiki jalan yang rusak.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai gerah melihat angkutan barang kelebihan muatan yang berlalu lalang, hingga menyebabkan kerusakan jalan. Bukan hanya mengganggu lalu lintas, tapi kendaraan muatan berlebih tersebut, juga menelan biaya perbaikan yang cukup fantastis.

“Akibat sering dilalui kendaraan bermuatan lebih dan ukuran, jalan jadi rusak. Maka pemerintah harus menanggung biaya perbaikan jalan hingga Rp43 triliun per tahun. Suatu angka yang cukup besar,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (17/7).

Dengan demikian, pemerintah akan menindak tegas seluruh angkutan barang bermuatan dan berukuran lebih, yang melintas di jalan tol dan nontol, dalam upaya mengurangi kerusakan jalan serta angka kecelakaan.

Budi mengungkapkan, biaya perbaikan akibat kerusakan yang disebabkan oleh angkutan barang bermuatan lebih tersebut, tak sebanding dengan anggaran yang diberikan pemerintah setiap tahunnya, yang sebesar Rp26 triliun.

Begitu juga jika dilihat dari kecepatan. Menurut Budi, akibat truk kelebihan muatan barang dan ukuran, maka laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

Budi menjelaskan, aturan larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan barang dan ukuran melintasi jalan raya, sebenarnya bukan ketentuan baru. Namun demikian, diakuinya, selama ini ketentuan tersebut masih banyak kelonggaran.

Ia berharap, semua pihak, termasuk asosiasi yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan truk untuk angkutan barang, diminta untuk patuh dan taat hukum dalam menjalankan peraturan tersebut.

Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, untuk mengawasi keberadaan angkutan barang di jalan nontol, Kemenhub akan mengoperasikan lagi keberadaan jembatan timbang di jalan nasional, yang hingga akhir 2019 diharapkan mencapai 92 unit.

Pemerintah melalui Kemenhub akan memberikan hukuman bagi pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan pelarangan truk yang bermuatan lebih dan overdimensi, per 1 Agustus 2018 mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 277, sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan satu tahun.

Truk dengan beban berlebih melintas di ruas jalan Kota Medan pada siang hari, belum lama ini. Hal ini menimbulkan kerugian negara dengan harus memperbaiki jalan yang rusak.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai gerah melihat angkutan barang kelebihan muatan yang berlalu lalang, hingga menyebabkan kerusakan jalan. Bukan hanya mengganggu lalu lintas, tapi kendaraan muatan berlebih tersebut, juga menelan biaya perbaikan yang cukup fantastis.

“Akibat sering dilalui kendaraan bermuatan lebih dan ukuran, jalan jadi rusak. Maka pemerintah harus menanggung biaya perbaikan jalan hingga Rp43 triliun per tahun. Suatu angka yang cukup besar,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (17/7).

Dengan demikian, pemerintah akan menindak tegas seluruh angkutan barang bermuatan dan berukuran lebih, yang melintas di jalan tol dan nontol, dalam upaya mengurangi kerusakan jalan serta angka kecelakaan.

Budi mengungkapkan, biaya perbaikan akibat kerusakan yang disebabkan oleh angkutan barang bermuatan lebih tersebut, tak sebanding dengan anggaran yang diberikan pemerintah setiap tahunnya, yang sebesar Rp26 triliun.

Begitu juga jika dilihat dari kecepatan. Menurut Budi, akibat truk kelebihan muatan barang dan ukuran, maka laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

Budi menjelaskan, aturan larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan barang dan ukuran melintasi jalan raya, sebenarnya bukan ketentuan baru. Namun demikian, diakuinya, selama ini ketentuan tersebut masih banyak kelonggaran.

Ia berharap, semua pihak, termasuk asosiasi yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan truk untuk angkutan barang, diminta untuk patuh dan taat hukum dalam menjalankan peraturan tersebut.

Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, untuk mengawasi keberadaan angkutan barang di jalan nontol, Kemenhub akan mengoperasikan lagi keberadaan jembatan timbang di jalan nasional, yang hingga akhir 2019 diharapkan mencapai 92 unit.

Pemerintah melalui Kemenhub akan memberikan hukuman bagi pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan pelarangan truk yang bermuatan lebih dan overdimensi, per 1 Agustus 2018 mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 277, sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan satu tahun.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/