32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Masa Jabatan Jadi 2,5 Tahun, Pimpinan DPD Melawan

Interupsi datang dari mana-mana. Sejumlah peserta rapat bahkan menggeruduk ke meja pimpinan. Irman pun buru-buru menutup sidang. Setelah mengetok palu tiga kali, Irman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad bergegas meninggalkan ruangan. Gebrakan meja dan teriakan terdengar makin kencang. “Ini pembangkangan,” ucap peserta yang lain.

Bagaimana tanggapan Irman? Sampai kemarin malam, Irman belum bisa dihubungi. Namun dalam surat pimpinan DPD ke BK, Irman memaparkan ada tiga alasan kenapa dia ogah meneken tatib. Menurutnya, tatib itu menyimpang dari praktik ketatanegaraan. Kata dia, seharusnya siklus keanggotan DPD berlaku mutatis dan mutandis terhadap masa jabatan pimpinan DPD yakni selama 5 tahun. “Draf tatib tidak dapat diundangkan karena mengandung materi yang bertentangan dengan UU MD3 juga menyimpang dari UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tulis Irman.

Terakhir, Irman menyebut draf mengandung ketentuan-ketentuan yang dikategorikan sebagai cacat hukum. “Maka draf tatib yang diputuskan dalam sidang paripurna ke-3 tanggal 15 Januari 2016 dikategorikan non-executable (tidak dapat dilaksanakan),” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menjelaskan persoalan kericuhan yang terjadi di rapat paripurna, kemarin. Farouk merasa bila pimpinan DPD dipaksa harus tanda tangan draf revisi Tata Tertib.

Dia menyindir Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa yang memberikan draf agar ditandatangani. Hal ini yang kemudian berujung kericuhan dengan pimpinan DPD ke luar area paripurna.

“Ini bukan pokok masalah pemangkasan jabatan. Tapi, yang diajukan Ketua BK itu tanda kutip agar pimpinan dipaksa menandatangani itu,” kata Farouk di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).

Farouk menjelaskan setiap paripurna selalu ada agenda yang dibahas di panitia musyawarah (Panmus). Saat rapat Panmus, setiap alat kelengkapan melaporkan agenda untuk ditentukan dan dibahas di paripurna.

Namun, kecurigaan dimulai ketika AM Fatwa selaku Ketua BK yang tak menyampaikan agenda pembahasan. “Kecuali Ketua BK yang tidak mau menyampaikan agenda pokoknya. Dia bilang saya nanti akan laporkan. Tapi, dia tidak mau buka di situ (rapat Panmus),” tutur purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu.

Farouk pun merasa heran dengan adanya permintaan tandatangan perubahan tatib terkait masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Padahal, penandatangan tatib ini tak ada di dalam agenda paripurna.

“Diminta tanda tangan itu tentang perubahan tatib soal masa jabatan. Dan, ada perbedaan pendapat saat itu. Yang satu mengatakan tidak bertentangan, yang lain mengatakan bertentangan. Isu ini kan sudah terjadi 15 Januari lalu,” tuturnya.

Dia menambahkan, revisi tatib ini tak bisa dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Mesti ada revisi bila ingin ada pemangkasan jabatan pimpinan.

“Kalau memang ternyata bertentangan dengan undang-undang, ya tidak bisa kita laksanakan. Oke divoting tapi kembali ke aturannya tidak boleh bertentangan,” sebutnya.

Interupsi datang dari mana-mana. Sejumlah peserta rapat bahkan menggeruduk ke meja pimpinan. Irman pun buru-buru menutup sidang. Setelah mengetok palu tiga kali, Irman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad bergegas meninggalkan ruangan. Gebrakan meja dan teriakan terdengar makin kencang. “Ini pembangkangan,” ucap peserta yang lain.

Bagaimana tanggapan Irman? Sampai kemarin malam, Irman belum bisa dihubungi. Namun dalam surat pimpinan DPD ke BK, Irman memaparkan ada tiga alasan kenapa dia ogah meneken tatib. Menurutnya, tatib itu menyimpang dari praktik ketatanegaraan. Kata dia, seharusnya siklus keanggotan DPD berlaku mutatis dan mutandis terhadap masa jabatan pimpinan DPD yakni selama 5 tahun. “Draf tatib tidak dapat diundangkan karena mengandung materi yang bertentangan dengan UU MD3 juga menyimpang dari UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tulis Irman.

Terakhir, Irman menyebut draf mengandung ketentuan-ketentuan yang dikategorikan sebagai cacat hukum. “Maka draf tatib yang diputuskan dalam sidang paripurna ke-3 tanggal 15 Januari 2016 dikategorikan non-executable (tidak dapat dilaksanakan),” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menjelaskan persoalan kericuhan yang terjadi di rapat paripurna, kemarin. Farouk merasa bila pimpinan DPD dipaksa harus tanda tangan draf revisi Tata Tertib.

Dia menyindir Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa yang memberikan draf agar ditandatangani. Hal ini yang kemudian berujung kericuhan dengan pimpinan DPD ke luar area paripurna.

“Ini bukan pokok masalah pemangkasan jabatan. Tapi, yang diajukan Ketua BK itu tanda kutip agar pimpinan dipaksa menandatangani itu,” kata Farouk di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).

Farouk menjelaskan setiap paripurna selalu ada agenda yang dibahas di panitia musyawarah (Panmus). Saat rapat Panmus, setiap alat kelengkapan melaporkan agenda untuk ditentukan dan dibahas di paripurna.

Namun, kecurigaan dimulai ketika AM Fatwa selaku Ketua BK yang tak menyampaikan agenda pembahasan. “Kecuali Ketua BK yang tidak mau menyampaikan agenda pokoknya. Dia bilang saya nanti akan laporkan. Tapi, dia tidak mau buka di situ (rapat Panmus),” tutur purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu.

Farouk pun merasa heran dengan adanya permintaan tandatangan perubahan tatib terkait masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Padahal, penandatangan tatib ini tak ada di dalam agenda paripurna.

“Diminta tanda tangan itu tentang perubahan tatib soal masa jabatan. Dan, ada perbedaan pendapat saat itu. Yang satu mengatakan tidak bertentangan, yang lain mengatakan bertentangan. Isu ini kan sudah terjadi 15 Januari lalu,” tuturnya.

Dia menambahkan, revisi tatib ini tak bisa dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Mesti ada revisi bila ingin ada pemangkasan jabatan pimpinan.

“Kalau memang ternyata bertentangan dengan undang-undang, ya tidak bisa kita laksanakan. Oke divoting tapi kembali ke aturannya tidak boleh bertentangan,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/