26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polresta Deliserdang Gagalkan Pemuda Aceh Bawa 7 Kg Ganja ke Bukit Tinggi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda berinisial MR (19), warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang karena ketahuan membawa 8 bal daun ganja kering seberat 7 Kg. MR diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Lubukpakam-Tebingtinggi, Kabupaten Deliserdang, Selasa (19/7/22) siang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH menerangkan, penangkapan berawal ketika tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi, ada seorang lelaki membawa kotak kardus berwarna cokelat yang diduga berisi daun ganja kering yang hendak melintas dari Jalan Lintas Sumatera,  Lubukpakam-Tebingtinggi, dengan menumpang bus Putra Pelangi.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan. Sekira pukul 11.35 WIB, tim melihat bus Putra Pelangi melintas.  Kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi l, pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi bus.

Saat dibuka bagasi bus, ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas. Didalamnya ditemukan 8 bal plastik hitam dibaluti lakban coklat berisi daun ganja seberat 7 Kg. Menurut MR, ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diserahkan kepada seseorang berinsial E, di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK saat dikonfirmasi di Mapolresta Deliserdang tepatnya di gedung Sat Narkoba mengatakan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.(btr/adz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda berinisial MR (19), warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang karena ketahuan membawa 8 bal daun ganja kering seberat 7 Kg. MR diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Lubukpakam-Tebingtinggi, Kabupaten Deliserdang, Selasa (19/7/22) siang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH menerangkan, penangkapan berawal ketika tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi, ada seorang lelaki membawa kotak kardus berwarna cokelat yang diduga berisi daun ganja kering yang hendak melintas dari Jalan Lintas Sumatera,  Lubukpakam-Tebingtinggi, dengan menumpang bus Putra Pelangi.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan. Sekira pukul 11.35 WIB, tim melihat bus Putra Pelangi melintas.  Kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi l, pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi bus.

Saat dibuka bagasi bus, ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas. Didalamnya ditemukan 8 bal plastik hitam dibaluti lakban coklat berisi daun ganja seberat 7 Kg. Menurut MR, ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diserahkan kepada seseorang berinsial E, di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK saat dikonfirmasi di Mapolresta Deliserdang tepatnya di gedung Sat Narkoba mengatakan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.(btr/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/