25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Tersangka Dugaan Proyek e-KTP Terancam Lolos Jeratan Hukum

JAKARTA- Empat tersangka kasus proyek percontohan KTP elektronik atau E-KTP terancam lolos dari jerat hukum. Pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut, sejak sembilan bulan lalu, belum mengambil tindakan terhadap keempat tersangka. Belum ada langkah penahanan bagi empat tersangka tersebut.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan mengambil alih kasus, juga belum berniat menggunakan kewenangannya.

“Kita memang memiliki kewenangan mengambil alih. Tapi itu menunggu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Dan sampai sekarang, itu belum ada,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi koran ini, kemarin (18/9).

Johan menuturkan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengambil alih kasus. Lembaga antikorupsi ini juga tidak sekadar menanangani kasus korupsi. Namun, Johan mengakui, pihaknya memiliki fungsi supervisi yang memungkinkan KPK turut mengawasi penanganan kasus tersebut. “Iya kita ada fungsi supervisi. Tapi tidak semua kasus korupsi yang ditangani KPK,” imbuhnya.

Tidak jauh berbeda dengan pihak Kejaksaan. Seperti diketahui, Kejaksaan terkesan lamban dalam menangani kasus dengan dugaan adanya penggelembungan nilai proyek E-KTP tersebut.

Meski telah menetapkan empat tersangka, yakni Dirjen Kependudukan kala itu Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo, dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya, Kejaksaan belum melakukan penahanan. Alasannya, pihak Kejaksaan kesulitan mencari unsur-unsur korupsinya.
Sementara itu, KPK tetap menyoroti pelaksanaan enam rekomendasi atas proyek E-KTP yang telah disampaikan kepada pihak Kemendagri. Johan menuturkan, masih ada satu rekomendasi yang belum dilaksanakan kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi tersebut.

Yakni, rekomendasi terkait rekaman sidik jari (finger print) terpadu yang terintegrasi di seluruh Indonesia. “Ada beberapa rekomendasi, salah satunya yang belum dilakukan karena persoalan teknis, yaitu finger print terpadu. KPK melakukan kajian (terkait rekomendasi) itu secara komprehensif dan keseluruhan. Kalau ada finger print kan hasilnya lebih bagus dan tidak ada duplikat (data ganda),”jelas Johan.

Namun, pihak Kemendagri beralasan rekomendasi terkait rekaman sidik jari tersebut membutuhkan persiapan dan waktu yang lama. “Alasan yang disampaikan mereka (kemendagri) seperti itu,” ujarnya.  Karena hanya bersifat rekomendasi, lanjut Johan, KPK tidak bisa memaksa Kemendagri untuk melakukan rekomendasi tersebut.
Namun, pihaknya bisa membuat Kemendagri memperhatikan rekomendasi tersebut. Karena itu, KPK telah berniat memberitahukan hal tersebut kepada Presiden. (ken/dim/jpnn)

JAKARTA- Empat tersangka kasus proyek percontohan KTP elektronik atau E-KTP terancam lolos dari jerat hukum. Pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut, sejak sembilan bulan lalu, belum mengambil tindakan terhadap keempat tersangka. Belum ada langkah penahanan bagi empat tersangka tersebut.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan mengambil alih kasus, juga belum berniat menggunakan kewenangannya.

“Kita memang memiliki kewenangan mengambil alih. Tapi itu menunggu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Dan sampai sekarang, itu belum ada,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi koran ini, kemarin (18/9).

Johan menuturkan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengambil alih kasus. Lembaga antikorupsi ini juga tidak sekadar menanangani kasus korupsi. Namun, Johan mengakui, pihaknya memiliki fungsi supervisi yang memungkinkan KPK turut mengawasi penanganan kasus tersebut. “Iya kita ada fungsi supervisi. Tapi tidak semua kasus korupsi yang ditangani KPK,” imbuhnya.

Tidak jauh berbeda dengan pihak Kejaksaan. Seperti diketahui, Kejaksaan terkesan lamban dalam menangani kasus dengan dugaan adanya penggelembungan nilai proyek E-KTP tersebut.

Meski telah menetapkan empat tersangka, yakni Dirjen Kependudukan kala itu Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo, dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya, Kejaksaan belum melakukan penahanan. Alasannya, pihak Kejaksaan kesulitan mencari unsur-unsur korupsinya.
Sementara itu, KPK tetap menyoroti pelaksanaan enam rekomendasi atas proyek E-KTP yang telah disampaikan kepada pihak Kemendagri. Johan menuturkan, masih ada satu rekomendasi yang belum dilaksanakan kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi tersebut.

Yakni, rekomendasi terkait rekaman sidik jari (finger print) terpadu yang terintegrasi di seluruh Indonesia. “Ada beberapa rekomendasi, salah satunya yang belum dilakukan karena persoalan teknis, yaitu finger print terpadu. KPK melakukan kajian (terkait rekomendasi) itu secara komprehensif dan keseluruhan. Kalau ada finger print kan hasilnya lebih bagus dan tidak ada duplikat (data ganda),”jelas Johan.

Namun, pihak Kemendagri beralasan rekomendasi terkait rekaman sidik jari tersebut membutuhkan persiapan dan waktu yang lama. “Alasan yang disampaikan mereka (kemendagri) seperti itu,” ujarnya.  Karena hanya bersifat rekomendasi, lanjut Johan, KPK tidak bisa memaksa Kemendagri untuk melakukan rekomendasi tersebut.
Namun, pihaknya bisa membuat Kemendagri memperhatikan rekomendasi tersebut. Karena itu, KPK telah berniat memberitahukan hal tersebut kepada Presiden. (ken/dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/