25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Fasilitasi Keluarga Gugat Kontraktor, Saudi Beberkan Investigasi ‘Crane’

Ilustrasi tragedi di Masjidil Haram. Foto: ist.
Ilustrasi tragedi di Masjidil Haram. Foto: ist.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi ingin menunjukkan keseriusannya menuntaskan musibah terjungkalnya crane di Masjidilharam, Jumat pekan lalu (11/9). Kemarin, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al-Mubarak menggelar jumpa pers langsung untuk membeberkan hasil investigasi dan adanya santuan
Mustafa menjelaskan setelah kejadian yang memilukan itu, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud langsung memerintahkan investigasi. Hasilnya kejadian ini tidak ada unsur mencelakai atau membunuh jamaah haji.

‘’Meskipun begitu ada unsur ihmal (kelalaian, Red) atau kesalahan fatal pada kontraktor (Group Bin Ladin Saudi, Red),’’ ungkap dia.

Kelalaian itu terindikasi dari tangkai crane yang menjulur, meskipun saat itu aktivitas haji semakin padat. ‘’Seharusnya crane diturunkan dan tidak boleh menghadap ke Kabah,’’ ujarnya.

Kesalahan laiannya adalah kontraktor Bin Ladin maupun konsultan PT Kansas tidak berkoordinasi dengan Lembaga Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan Arab Saudi yang terus mengupdate kondisi cuaca.

‘’Padahal koordinasi itu penting, diantaranya untuk memetakan kekuatan angin,’’ kata Mustafa. Apalagi dalam petunjuk penggunakan crane sudah jelas tertulis bahwa crane tidak boleh dalam posisi tegak berdiri ketika cuaca tidak bersahabat.

Dengan keputusan bahwa ada unsur kelalaian tadi, Mustafa mengatakan keluarga korban tidak hanya berhak mendapatkan santunan dari Raja Salman saja. Lebih dari itu keluarga korban juga akan difaslitasi oleh pemerintah Arab Saudi untuk menggugat secara hukum perusahaan Bin Ladin Saudi maupun konsultan PT Kansas di pengadilan Saudi.

Mustafa mengatakan seluruh hasil investigasi kecelakaan jatuhnya crane sudah diserahkan seluruhnya kepada jaksa penuntut umum Saudi. Tahap berikutnya pemerintah Saudi akan menyeret kontraktor perluasan Masjidilharam itu ke pengadilan setempat.

Mustafa juga menegaskan kabar bahwa Raja Salman bakal memberikan santunan itu memang benar. Bagi korban meninggal dan cacat tetap mendapatkan santunan 1 juta riyal (sekitar Rp3,824 miliar) per orang. Sementara bagi korban luka atau cedera menerima santunan 500 ribu riyal (sekitar Rp1,911 miliar).

‘’Santunan ini berlaku untuk seluruh korban baik dari warga Saudi sendiri maupun negara lainnya,’’ tambahnya.

Selain santunan uang, dua orang keluarga korban juga akan diudang sebagai tamu kerajaan Saudi untuk berhaji tahun depan. Bagi jamaah korban cidera atau cacat yang tidak bisa mengikuti wukuf karena perawatan, akan dihajikan kembali tahun depan.

Pihak Saudi juga memperingatkan supaya keluarga korban tidak menjadi korban penipuan terkait santunan ini. Mustafa mengatakan teknis pemberian santunan ini akan difasilitasi juga oleh KBRI di Riyadh atau KJRI di Jeddah. Skema yang melibatkan perwakilan Indonesia di luar negeri ini sama dengan pemberian santunan bagi WNI yang meninggal pada umumnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan bahwa memang benar Raja Salman dari Arab Saudi akan memberi santunan korban robohnya crane di Masjidil Haram. Lukman mengaku sudah mengonfirmasi kabar tersebut ke pemerintah Arab Saudi.

Bantuan akan diberikan kepada setiap keluarga korban yang wafat atau cacat tetap dengan besaran 1 juta riyal atau setara Rp3,8 miliar. Bantuan uang tunai juga diberikan pemerintah Saudi kepada korban yang mengalami luka sebesar 500.000 riyal atau Rp1,9 miliar.

Untuk menghindari aksi penipuan dan sejenisnya, Menag Lukman meminta keluarga untuk menahan diri dan hanya berhubungan dengan pemerintah Indonesia dalam mengurus pencairan rencana santunan  tersebut.

“Saya berharap pihak keluarga ahli waris korban dalam waktu-waktu ke depan bisa menahan diri untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia untuk mengurus hal ini. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama  akan bahu mambahu dalam menindaklanjuti pencairan atau raelisasi dari santunan ini,” tegas Menag.

Dijelaskan, Kemenlu dan Kemenag akan bekerja secara maksimal agar proses tindak lanjut atas informasi pemberian santunan ini bisa cepat. Menag mengaku bahwa cepat tidaknya proses ini juga  terkait dengan kesedian Pemerintahan Saudi Arabia untuk bisa segera merealisasikan hal ini tidak terlalu lama.

“Pemerintah Indonesia akan menghubungi pihak keluarga korban pada saatnya menyampaikan santunan dimaksud,” tegasnya.

Menag mengimbau keluarga korban untuk tidak melayani pihak manapun juga yang mencoba memanfaatkan informasi adanya santunan ini untuk tujuan yang justru bisa merugikan para keluarga korban itu sendiri.

“Kasus penipuan  dalam peristiwa seperti ini harus diwaspadai. Pemerintah berharap mudah-mudahan korban hanya berhubungan dengan Pemerintah Indonesia yang resmi yaitu melalui Kementerian Luar Nageri atau Kementerian Agama,” tegas Menag.

Meski pemerintah Arab Saudi akan memberikan santunan, Menag juga menjelasakan kemungkinan  mengajukan gugatan khusus kepada pemilik crane itu.

Hal ini dimungkinkan karena hukum yang berlaku di Arab Saudi bahwa perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang karena satu dan lain hal melakukan kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban hilangnya nyawa seseorang, maka bisa diajukan tuntutan khusus. (kim/jpnn/sam/val)

Ilustrasi tragedi di Masjidil Haram. Foto: ist.
Ilustrasi tragedi di Masjidil Haram. Foto: ist.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi ingin menunjukkan keseriusannya menuntaskan musibah terjungkalnya crane di Masjidilharam, Jumat pekan lalu (11/9). Kemarin, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al-Mubarak menggelar jumpa pers langsung untuk membeberkan hasil investigasi dan adanya santuan
Mustafa menjelaskan setelah kejadian yang memilukan itu, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud langsung memerintahkan investigasi. Hasilnya kejadian ini tidak ada unsur mencelakai atau membunuh jamaah haji.

‘’Meskipun begitu ada unsur ihmal (kelalaian, Red) atau kesalahan fatal pada kontraktor (Group Bin Ladin Saudi, Red),’’ ungkap dia.

Kelalaian itu terindikasi dari tangkai crane yang menjulur, meskipun saat itu aktivitas haji semakin padat. ‘’Seharusnya crane diturunkan dan tidak boleh menghadap ke Kabah,’’ ujarnya.

Kesalahan laiannya adalah kontraktor Bin Ladin maupun konsultan PT Kansas tidak berkoordinasi dengan Lembaga Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan Arab Saudi yang terus mengupdate kondisi cuaca.

‘’Padahal koordinasi itu penting, diantaranya untuk memetakan kekuatan angin,’’ kata Mustafa. Apalagi dalam petunjuk penggunakan crane sudah jelas tertulis bahwa crane tidak boleh dalam posisi tegak berdiri ketika cuaca tidak bersahabat.

Dengan keputusan bahwa ada unsur kelalaian tadi, Mustafa mengatakan keluarga korban tidak hanya berhak mendapatkan santunan dari Raja Salman saja. Lebih dari itu keluarga korban juga akan difaslitasi oleh pemerintah Arab Saudi untuk menggugat secara hukum perusahaan Bin Ladin Saudi maupun konsultan PT Kansas di pengadilan Saudi.

Mustafa mengatakan seluruh hasil investigasi kecelakaan jatuhnya crane sudah diserahkan seluruhnya kepada jaksa penuntut umum Saudi. Tahap berikutnya pemerintah Saudi akan menyeret kontraktor perluasan Masjidilharam itu ke pengadilan setempat.

Mustafa juga menegaskan kabar bahwa Raja Salman bakal memberikan santunan itu memang benar. Bagi korban meninggal dan cacat tetap mendapatkan santunan 1 juta riyal (sekitar Rp3,824 miliar) per orang. Sementara bagi korban luka atau cedera menerima santunan 500 ribu riyal (sekitar Rp1,911 miliar).

‘’Santunan ini berlaku untuk seluruh korban baik dari warga Saudi sendiri maupun negara lainnya,’’ tambahnya.

Selain santunan uang, dua orang keluarga korban juga akan diudang sebagai tamu kerajaan Saudi untuk berhaji tahun depan. Bagi jamaah korban cidera atau cacat yang tidak bisa mengikuti wukuf karena perawatan, akan dihajikan kembali tahun depan.

Pihak Saudi juga memperingatkan supaya keluarga korban tidak menjadi korban penipuan terkait santunan ini. Mustafa mengatakan teknis pemberian santunan ini akan difasilitasi juga oleh KBRI di Riyadh atau KJRI di Jeddah. Skema yang melibatkan perwakilan Indonesia di luar negeri ini sama dengan pemberian santunan bagi WNI yang meninggal pada umumnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan bahwa memang benar Raja Salman dari Arab Saudi akan memberi santunan korban robohnya crane di Masjidil Haram. Lukman mengaku sudah mengonfirmasi kabar tersebut ke pemerintah Arab Saudi.

Bantuan akan diberikan kepada setiap keluarga korban yang wafat atau cacat tetap dengan besaran 1 juta riyal atau setara Rp3,8 miliar. Bantuan uang tunai juga diberikan pemerintah Saudi kepada korban yang mengalami luka sebesar 500.000 riyal atau Rp1,9 miliar.

Untuk menghindari aksi penipuan dan sejenisnya, Menag Lukman meminta keluarga untuk menahan diri dan hanya berhubungan dengan pemerintah Indonesia dalam mengurus pencairan rencana santunan  tersebut.

“Saya berharap pihak keluarga ahli waris korban dalam waktu-waktu ke depan bisa menahan diri untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia untuk mengurus hal ini. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama  akan bahu mambahu dalam menindaklanjuti pencairan atau raelisasi dari santunan ini,” tegas Menag.

Dijelaskan, Kemenlu dan Kemenag akan bekerja secara maksimal agar proses tindak lanjut atas informasi pemberian santunan ini bisa cepat. Menag mengaku bahwa cepat tidaknya proses ini juga  terkait dengan kesedian Pemerintahan Saudi Arabia untuk bisa segera merealisasikan hal ini tidak terlalu lama.

“Pemerintah Indonesia akan menghubungi pihak keluarga korban pada saatnya menyampaikan santunan dimaksud,” tegasnya.

Menag mengimbau keluarga korban untuk tidak melayani pihak manapun juga yang mencoba memanfaatkan informasi adanya santunan ini untuk tujuan yang justru bisa merugikan para keluarga korban itu sendiri.

“Kasus penipuan  dalam peristiwa seperti ini harus diwaspadai. Pemerintah berharap mudah-mudahan korban hanya berhubungan dengan Pemerintah Indonesia yang resmi yaitu melalui Kementerian Luar Nageri atau Kementerian Agama,” tegas Menag.

Meski pemerintah Arab Saudi akan memberikan santunan, Menag juga menjelasakan kemungkinan  mengajukan gugatan khusus kepada pemilik crane itu.

Hal ini dimungkinkan karena hukum yang berlaku di Arab Saudi bahwa perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang karena satu dan lain hal melakukan kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban hilangnya nyawa seseorang, maka bisa diajukan tuntutan khusus. (kim/jpnn/sam/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/