26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Video Ahok untuk Diskusi Terbuka

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani bersiap memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  -Kedatangan Buni Yani ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Jumat (18/11), bukan tanpa kawalan. Buni dikawal 26 kuasa hukum saat dirinya memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) terkait tuduhan pencemaran nama baik.

“Kita siap mengawal proses hukum Pak Buni Yani. Ada 26 pengacara yang akan hadir hari ini,” ujar satu tim kuasa hukum Buni dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Adi Kurnia Setiadi.

Buni diketahui datang ke Polda sekira pukul 09.30 WIB sesuai jadwal pemeriksan yang telah diagendakan penyidik. Ini adalah pemeriksaan pertamanya.

“Klien kami sudah koperatif terhadap proses hukum. Datang tepat waktu. Kalau soal pertanyaan, menyuaikan dengan yang ditanyakan penyidik,” papar Adi.

Dua jam menjalani pemeriksaan, Buni Yani menyempatkan menemui wartawan di depan gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Kepada wartawan, dosen London School of Public Relation itu mengungkapkan jika dirinya juga dilindungi UU terkait kebebasan berpendapat.

“Kita mau kebebasan berpendapat itu tidak boleh dibungkam. Apalagi, kita dilindungi konstitusi Pasal 28 UUD 45,” ungkap Buni didampingi tim kuasa hukumnya.

Menurutnya, apa yang dilakukannya di media sosial (medsos) Facebook, merupakan diskusi terbuka. Sehingga, tidak layak untuk dikriminalisasi. “Jangan sampai kita mau diskusi di Facebook, lalu di kriminalisasi. Itu sudah salah,” paparnya.

Selain itu, Buni juga menasehati wartawan agar tidak terlalu membesar-besarkan video yang dimaksudkannya sebagainbahan diskusi itu. “Kalian kan wartawan juga. Ngerti yang begini. Jadi, ngga usah orang berdiskusi di Facebook, lalu dikriminalisasi,” imbuhnya.

Namun, berkat video yang diunggah itulah, hari ini Buni diverbal penyidik terkait laporan terhadap dirinya. Meski demikian, Buni menilai dirinya tetap akan melawan kriminalisasi yang dituduhkan kepadanya.

“Ini utuk melawan kriminalisasi. Keadilan untuk semua, sebagai bangsa Indonesia. Jangan sampai keadilan tidak ditegakkan. Supremasi hukum itu harus,” demikian Buni.

Pada pemeriksaan Buni yani kemarin, sebuah spanduk berlatar merah putih dengan foto Buni Yani dibentangkan sekelompok relawan dari komunitas Waroeng NKRI, di depan Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tulisan hijau “Keadilan Untuk Semua” terpasang di bagian atas foto dalam spanduk tersebut.           Sedangkan di bagian bawah foto Buni, bertuliskan tanda pagar (tagar) #SaveBuniYani. Jika disingkat, tagar tersebut akan menjadi “SBY”.

“Kita dari aliansi gabungan. Ini bentuk dukungan kami terhadap Bapak Buni Yani yang dikriminalisasi,” ujar salah satu relawan, Agus Suhendar alias Kang Suhe.

Pengamatan di lapangan, enam relawan ikut hadir untui memberi dukungan kepada Buni Yani. Mereka juga mengenakan kaos berkerah putih bertuliskan “Melawan Kriminalisasi” berikut tagar SBY. Para relawan pendukung Buni itu juga menggelar doa bersama tepat di depan pintu masuk kantor Dit Reskrimsus PMJ.

Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Buni Yani dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE, karena dituding memotong video pidato Ahok yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Tak hanya itu, Kotak Adja juga menuding Buni Yani sebagai pendukung kandidat lain pada Pilkada DKI 2017. Sehingga, pengunggahan video Ahok itu diduga sebagai bentuk kampanye hitam. Tak terima dengan tudingan itu, Buni Yani juga melaporkan balik Kotak Adja atas tudingan pencemaran nama baik. (rus/jpnn/ije)

 

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani bersiap memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video serta menyayangkan komentar dari pihak kepolisian yang menyebutkan dirinya berpotensi menjadi tersangka meskipun belum pernah diperiksa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  -Kedatangan Buni Yani ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Jumat (18/11), bukan tanpa kawalan. Buni dikawal 26 kuasa hukum saat dirinya memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) terkait tuduhan pencemaran nama baik.

“Kita siap mengawal proses hukum Pak Buni Yani. Ada 26 pengacara yang akan hadir hari ini,” ujar satu tim kuasa hukum Buni dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Adi Kurnia Setiadi.

Buni diketahui datang ke Polda sekira pukul 09.30 WIB sesuai jadwal pemeriksan yang telah diagendakan penyidik. Ini adalah pemeriksaan pertamanya.

“Klien kami sudah koperatif terhadap proses hukum. Datang tepat waktu. Kalau soal pertanyaan, menyuaikan dengan yang ditanyakan penyidik,” papar Adi.

Dua jam menjalani pemeriksaan, Buni Yani menyempatkan menemui wartawan di depan gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Kepada wartawan, dosen London School of Public Relation itu mengungkapkan jika dirinya juga dilindungi UU terkait kebebasan berpendapat.

“Kita mau kebebasan berpendapat itu tidak boleh dibungkam. Apalagi, kita dilindungi konstitusi Pasal 28 UUD 45,” ungkap Buni didampingi tim kuasa hukumnya.

Menurutnya, apa yang dilakukannya di media sosial (medsos) Facebook, merupakan diskusi terbuka. Sehingga, tidak layak untuk dikriminalisasi. “Jangan sampai kita mau diskusi di Facebook, lalu di kriminalisasi. Itu sudah salah,” paparnya.

Selain itu, Buni juga menasehati wartawan agar tidak terlalu membesar-besarkan video yang dimaksudkannya sebagainbahan diskusi itu. “Kalian kan wartawan juga. Ngerti yang begini. Jadi, ngga usah orang berdiskusi di Facebook, lalu dikriminalisasi,” imbuhnya.

Namun, berkat video yang diunggah itulah, hari ini Buni diverbal penyidik terkait laporan terhadap dirinya. Meski demikian, Buni menilai dirinya tetap akan melawan kriminalisasi yang dituduhkan kepadanya.

“Ini utuk melawan kriminalisasi. Keadilan untuk semua, sebagai bangsa Indonesia. Jangan sampai keadilan tidak ditegakkan. Supremasi hukum itu harus,” demikian Buni.

Pada pemeriksaan Buni yani kemarin, sebuah spanduk berlatar merah putih dengan foto Buni Yani dibentangkan sekelompok relawan dari komunitas Waroeng NKRI, di depan Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tulisan hijau “Keadilan Untuk Semua” terpasang di bagian atas foto dalam spanduk tersebut.           Sedangkan di bagian bawah foto Buni, bertuliskan tanda pagar (tagar) #SaveBuniYani. Jika disingkat, tagar tersebut akan menjadi “SBY”.

“Kita dari aliansi gabungan. Ini bentuk dukungan kami terhadap Bapak Buni Yani yang dikriminalisasi,” ujar salah satu relawan, Agus Suhendar alias Kang Suhe.

Pengamatan di lapangan, enam relawan ikut hadir untui memberi dukungan kepada Buni Yani. Mereka juga mengenakan kaos berkerah putih bertuliskan “Melawan Kriminalisasi” berikut tagar SBY. Para relawan pendukung Buni itu juga menggelar doa bersama tepat di depan pintu masuk kantor Dit Reskrimsus PMJ.

Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Buni Yani dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE, karena dituding memotong video pidato Ahok yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Tak hanya itu, Kotak Adja juga menuding Buni Yani sebagai pendukung kandidat lain pada Pilkada DKI 2017. Sehingga, pengunggahan video Ahok itu diduga sebagai bentuk kampanye hitam. Tak terima dengan tudingan itu, Buni Yani juga melaporkan balik Kotak Adja atas tudingan pencemaran nama baik. (rus/jpnn/ije)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/