25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Rp1,3 Triliun, Kejagung Tahan 6 Tersangka

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Enam tersangka itu langsung ditahan.

“Sebagaimana yang kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Kuntadi mengatakan ada 48 saksi yang diperiksa. Kuntadi menyebut proyek itu dikerjakan dalam periode 2017-2019. Para tersangka diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan sehingga lelang dan penentuan pemenang dapat diarahkan.

Kuntadi menyebut jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah. Dia mengatakan proyek itu diduga mengalami total loss atau kerugian total.

“Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” ujarnya

Kuntadi menjelaskan, cara keenam tersangka dalam menjalankan aksi korupsi tersebut. Kejagung mengatakan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan.

Hal tersebut dilakukan supaya pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur. Kuntadi mengatakan proyek itu tak memenuhi studi kelayakan yang ditetapkan oleh Kemenhub.

“Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (studi kelayakan) serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan,” ujarnya.

Ia mengatakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan bahkan mengubah jalur tanpa persetujuan Menhub. Hal itu, kata dia, menyebabkan jalan yang dibangun mengalami kerusakan parah.

“Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing,” ujar Kuntadi.

“Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Berikut keenam tersangka dalam kasus ini:

1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017

2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018

3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen

4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen

5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017

6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. (jpc/han)

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Enam tersangka itu langsung ditahan.

“Sebagaimana yang kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).

Kuntadi mengatakan ada 48 saksi yang diperiksa. Kuntadi menyebut proyek itu dikerjakan dalam periode 2017-2019. Para tersangka diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan sehingga lelang dan penentuan pemenang dapat diarahkan.

Kuntadi menyebut jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah. Dia mengatakan proyek itu diduga mengalami total loss atau kerugian total.

“Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” ujarnya

Kuntadi menjelaskan, cara keenam tersangka dalam menjalankan aksi korupsi tersebut. Kejagung mengatakan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan.

Hal tersebut dilakukan supaya pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur. Kuntadi mengatakan proyek itu tak memenuhi studi kelayakan yang ditetapkan oleh Kemenhub.

“Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (studi kelayakan) serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan,” ujarnya.

Ia mengatakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan bahkan mengubah jalur tanpa persetujuan Menhub. Hal itu, kata dia, menyebabkan jalan yang dibangun mengalami kerusakan parah.

“Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing,” ujar Kuntadi.

“Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Berikut keenam tersangka dalam kasus ini:

1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017

2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018

3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen

4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen

5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017

6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. (jpc/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/