31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Aparatur Negara Dilarang Main Pokemon Go di Jam Kerja

Dua pemuda mencoba menangkap Pokemon saat main aplikasi Pokemon Go di handphone mereka. AFP PHOTO / STEFAN HEUNIS
Dua pemuda mencoba menangkap Pokemon saat main aplikasi Pokemon Go di handphone mereka.
AFP PHOTO / STEFAN HEUNIS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan warning buat aparatur sipil negara (ASN) yang kecanduan game seperti Pokemon Go dan lainnya.

Yuddy menegaskan, bagi ASN yang di jam-jam kerja kedapatan main game akan ada sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Main game seperti Pokemon Go sangat membahayakan keamanan PNS itu sendiri. Bisa dibayangkan bila PNS mengalami kecelakaan karena monster Pokemon Go,” ujarnya usai sosialisasi Lapor! -SP4N di Jakarta, Selasa (19/7).

Dia menambahkan, ASN yang kerjanya hanya main game layak dipotong tunjangannya. Lantaran tidak ada kinerja yang dihasilkan.

“Ya kalau tidak bekerja, masa iya dikasih tunjangan kinerja. Otomatislah itu, makanya ASN fokus bekerja jangan main game terus. Kalau main Pokemon Go terus, saya jadikan Pokemon‎ nanti,” ujarnya sambil tertawa.

Yuddy mengaku bakal mengeluarkan regulasi berkaitan dengan larangan bermain game, seperti Pokemon Go. Regulasi ini bisa berupa surat edaran maupun surat MenPAN-RB yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah.

Menurut Menteri Yuddy, pengaruh game Pokemon terhadap ASN adalah bisa mengganggu konsentrasi kerja. Selain itu bisa membahayakan keselamatan ASN yang bersangkutan. Apalagi sudah ada masyarakat yang jadi korban karena kecanduan Pokemon.

“Saya sudah perintahkan Deputi SDM Aparatur untuk membuat surat kepada seluruh instansi terkait larangan main game seperti Pokemon, dan lain-lain. Apalagi mainnya saat jam kerja, ini akan mengganggu‎ sekali,” terangnya.

Sementara Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini‎ yang juga Jubir KemenPAN-RB menyatakan, sebelum ada regulasi akan dibuat kajian terhadap dampaknya ke ASN maupun masyarakat. “Masih akan dikaji dulu. Ini ‘kan baru perintah Pak Menteri, jadi tidak bisa langsung dibuat regulasinya,” tandasnya. (rmol/jpnn)

Dua pemuda mencoba menangkap Pokemon saat main aplikasi Pokemon Go di handphone mereka. AFP PHOTO / STEFAN HEUNIS
Dua pemuda mencoba menangkap Pokemon saat main aplikasi Pokemon Go di handphone mereka.
AFP PHOTO / STEFAN HEUNIS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan warning buat aparatur sipil negara (ASN) yang kecanduan game seperti Pokemon Go dan lainnya.

Yuddy menegaskan, bagi ASN yang di jam-jam kerja kedapatan main game akan ada sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Main game seperti Pokemon Go sangat membahayakan keamanan PNS itu sendiri. Bisa dibayangkan bila PNS mengalami kecelakaan karena monster Pokemon Go,” ujarnya usai sosialisasi Lapor! -SP4N di Jakarta, Selasa (19/7).

Dia menambahkan, ASN yang kerjanya hanya main game layak dipotong tunjangannya. Lantaran tidak ada kinerja yang dihasilkan.

“Ya kalau tidak bekerja, masa iya dikasih tunjangan kinerja. Otomatislah itu, makanya ASN fokus bekerja jangan main game terus. Kalau main Pokemon Go terus, saya jadikan Pokemon‎ nanti,” ujarnya sambil tertawa.

Yuddy mengaku bakal mengeluarkan regulasi berkaitan dengan larangan bermain game, seperti Pokemon Go. Regulasi ini bisa berupa surat edaran maupun surat MenPAN-RB yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah.

Menurut Menteri Yuddy, pengaruh game Pokemon terhadap ASN adalah bisa mengganggu konsentrasi kerja. Selain itu bisa membahayakan keselamatan ASN yang bersangkutan. Apalagi sudah ada masyarakat yang jadi korban karena kecanduan Pokemon.

“Saya sudah perintahkan Deputi SDM Aparatur untuk membuat surat kepada seluruh instansi terkait larangan main game seperti Pokemon, dan lain-lain. Apalagi mainnya saat jam kerja, ini akan mengganggu‎ sekali,” terangnya.

Sementara Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini‎ yang juga Jubir KemenPAN-RB menyatakan, sebelum ada regulasi akan dibuat kajian terhadap dampaknya ke ASN maupun masyarakat. “Masih akan dikaji dulu. Ini ‘kan baru perintah Pak Menteri, jadi tidak bisa langsung dibuat regulasinya,” tandasnya. (rmol/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/