25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Angie Nyesal tak Bisa Ikut Pilkada

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Angie

TANGGAPAN EKSEPSI ANGIE : Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan barang  jasa laboratorium Perguruan Tinggi Negeri (PTN)  Kemendikbud , Angelina Sondakh saat menghadiri sidang.// WAHYU DWI NUGROHO/RM
TANGGAPAN EKSEPSI ANGIE : Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa laboratorium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kemendikbud , Angelina Sondakh saat menghadiri sidang.// WAHYU DWI NUGROHO/RM

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara korupsi terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh.

Sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum Angie, sapaan Angelina, dinilai sudah masuk ke dalam materi dakwaan yang tidak masuk dalam lingkup yang bisa dimintakan eksepsi.

“Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menilaj seluruh keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam lanjutan sidang Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Terhadap permintaan jaksa ini, majelis hakim yang dipimpin Sujatmiko akan memberikan putusan sela pada Kamis (27/9) mendatang. Dalam eksepsi yang diajukan pekan lalu, pihak Angie menilai dakwaan jaksa kabur karena menggunakan bentuk dakwaan alternatif sehingga merugikan kepentingan pembelaan.

Jaksa berpendapat bentuk dakwaan adalah murni kewenangan penuntut umum. “Mengenai pemilihan bentuk surat dakwaan, apakah akan disusun secara alternatif, ataukah secara subsidaritas, ataupun secara kombinasi, adalah kewenangan dari penuntut umum,” kata jaksa.

Sebelumnya pihak Angie juga keberatan terhadap dakwaan melanggar pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi karena inisiatif pemberian suap muncul dari si pemberi. Jaksa berpendapat pasal 12 huruf a tidak mengatur secara jelas dan imperatif tentang keharusan ada inisiatif dari penerima. “Yang terpenting adalah perbuatan-perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal 12 huruf a tersebut,” kata Kresno. Pembuktian apakah Angie merupakan inisiator suap atau bukan dianggap jaksa sudah memasuki materi pokok perkara.

Mengenai keberatan atas penggunaan pasal 5 ayat 1 dan 2 karena pemberi suap belum dimejahijaukan, juga ditolak jaksa. Menurut Jaksa KPK, pengenaan pasal tersebut tidak harus dengan mendakwa pemberi suap terlebih dahulu.

Usai sidang, Angie kembali mengaku pasrah dengan keputusan hakim. “Seperti statemen saya sebelumnya-sebelumnya, saya katakan apapun ketetapannya, selama itu dalam keadilan yang adil, saya Insya Allah bismillahirahmanirrahim bisa untuk menerima,” kata Angie.

Di sisi lain, politisi Partai Demokrat tersebut mengaku menyesal tidak bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta hari ini. “Undangan belum diterima dari Pondok Bambu, tidak ada kartu pemilih. Dengan kata menyesal saya tidak dapat menggunakan hak politik saya,” kata Angie. Pada pilkada putaran pertama lalu, Angie masih dalam tahanan KPK. Ia sudah menyatakan akan memilih, namun akhirnya urung.

Angie didakwa menerima uang senilai Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manulang (Rosa), anak buah Bos Grup Permai M. Nazaruddin. Uang tersebut merupakan fee atas upaya Angelina dalam menggiring sejumlah anggaran di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) serta Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar dikerjakan Grup Permai. (sof/jpnn)

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Angie

TANGGAPAN EKSEPSI ANGIE : Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan barang  jasa laboratorium Perguruan Tinggi Negeri (PTN)  Kemendikbud , Angelina Sondakh saat menghadiri sidang.// WAHYU DWI NUGROHO/RM
TANGGAPAN EKSEPSI ANGIE : Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa laboratorium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kemendikbud , Angelina Sondakh saat menghadiri sidang.// WAHYU DWI NUGROHO/RM

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara korupsi terkait pembahasan anggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh.

Sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum Angie, sapaan Angelina, dinilai sudah masuk ke dalam materi dakwaan yang tidak masuk dalam lingkup yang bisa dimintakan eksepsi.

“Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menilaj seluruh keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam lanjutan sidang Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Terhadap permintaan jaksa ini, majelis hakim yang dipimpin Sujatmiko akan memberikan putusan sela pada Kamis (27/9) mendatang. Dalam eksepsi yang diajukan pekan lalu, pihak Angie menilai dakwaan jaksa kabur karena menggunakan bentuk dakwaan alternatif sehingga merugikan kepentingan pembelaan.

Jaksa berpendapat bentuk dakwaan adalah murni kewenangan penuntut umum. “Mengenai pemilihan bentuk surat dakwaan, apakah akan disusun secara alternatif, ataukah secara subsidaritas, ataupun secara kombinasi, adalah kewenangan dari penuntut umum,” kata jaksa.

Sebelumnya pihak Angie juga keberatan terhadap dakwaan melanggar pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi karena inisiatif pemberian suap muncul dari si pemberi. Jaksa berpendapat pasal 12 huruf a tidak mengatur secara jelas dan imperatif tentang keharusan ada inisiatif dari penerima. “Yang terpenting adalah perbuatan-perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal 12 huruf a tersebut,” kata Kresno. Pembuktian apakah Angie merupakan inisiator suap atau bukan dianggap jaksa sudah memasuki materi pokok perkara.

Mengenai keberatan atas penggunaan pasal 5 ayat 1 dan 2 karena pemberi suap belum dimejahijaukan, juga ditolak jaksa. Menurut Jaksa KPK, pengenaan pasal tersebut tidak harus dengan mendakwa pemberi suap terlebih dahulu.

Usai sidang, Angie kembali mengaku pasrah dengan keputusan hakim. “Seperti statemen saya sebelumnya-sebelumnya, saya katakan apapun ketetapannya, selama itu dalam keadilan yang adil, saya Insya Allah bismillahirahmanirrahim bisa untuk menerima,” kata Angie.

Di sisi lain, politisi Partai Demokrat tersebut mengaku menyesal tidak bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta hari ini. “Undangan belum diterima dari Pondok Bambu, tidak ada kartu pemilih. Dengan kata menyesal saya tidak dapat menggunakan hak politik saya,” kata Angie. Pada pilkada putaran pertama lalu, Angie masih dalam tahanan KPK. Ia sudah menyatakan akan memilih, namun akhirnya urung.

Angie didakwa menerima uang senilai Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manulang (Rosa), anak buah Bos Grup Permai M. Nazaruddin. Uang tersebut merupakan fee atas upaya Angelina dalam menggiring sejumlah anggaran di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) serta Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar dikerjakan Grup Permai. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/