29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

70 Anggota Jamin Irman Gusman

Terpisah, Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, membantah jika penggalangan tanda tangan untuk penangguhan penahanan Irman Gusman merupakan kebijakan DPD secara kelembagaan. Tanda tangan tersebut merupakan solidaritas anggota DPD secara individu. “Memang benar tanda tangan itu ada, itu bentuk solidaritas saja,” kata Hemas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9).

Terkait pemecatan Irman Gusman, senator asal Yogyakarta itu menilai bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK sudah cukup menjadi acuan. Sebenarnya pihaknya tidak memerlukan surat resmi penetapan tersangka Irman Gusman. “Sebetulnya tidak harus nunggu surat dari KPK. Pernyataan KPK sudah cukup jadi keputusan,” tegasnya.

Hemas mengakui bahwa ada perbedaan pendapat pada anggota DPD dalam menyikapi kasus Irman Gusman. Satu pihak meminta Irman diberhentikan dan satu pihaknya memintaa Irman ditangguhkan penahanannya. “Itu akan menjadi pembahasan di BK (Badan Kehormatan). “Keputusan BK akan menjadi acuan dalam rapat paripurna besok,” tandasnya.

Wakil Ketua DPD lainnya, AM Fatwa menilai, penangguhan penahanan Irman Gusman tidak membuatnya lolos dari pelengseran sebagai Ketua. “Ya saya sebenarnya ya tertawa untuk yang begitu itu. Yang paling dulu kenal Irman tuh saya. Mestinya saya yang sedih. Tapi aturan harus ditegakkan,” kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fatwa mengakui Irman memang masih bisa melakukan gugatan praperadilan. Namun, persoalan yang menyangkut jabatan Irman ini adalah persoalan etik, bukan pidana. “Praperadilan soal lain, soal pidana. Ini soal etik. Etik tidak tunggu proses pidana. Ini status tersangka yang harus diambil tindakan, ini perintah tatib,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD ini.

Fatwa menegaskan, putusan pemberhentian dari Badan Kehormatan (BK) itu adalah perintah Tatib. Karenanya ia menilai konyol jika ada permintaan tertulis ke KPK dari anggota DPD. “Anggota DPD orang cerdas, jangan berbuat begitu,” kata Fatwa.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan kepada Irman Gusman. “Ya kita liat nanti, kita pertimbangkan dan kami akan membicarakan dengan pimpinan lain,” katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

Ia mengatakan, pertimbangan juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam kasus tersebut. Tentu juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. “Karena penyidik pasti punya rencana penyidikan yang kemudian rencana penyidikan itu harus tidak boleh menghambat proses kelancaran (penanganan kasus),” ujarnya. (fat/cr18/jpnn)

Terpisah, Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, membantah jika penggalangan tanda tangan untuk penangguhan penahanan Irman Gusman merupakan kebijakan DPD secara kelembagaan. Tanda tangan tersebut merupakan solidaritas anggota DPD secara individu. “Memang benar tanda tangan itu ada, itu bentuk solidaritas saja,” kata Hemas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9).

Terkait pemecatan Irman Gusman, senator asal Yogyakarta itu menilai bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK sudah cukup menjadi acuan. Sebenarnya pihaknya tidak memerlukan surat resmi penetapan tersangka Irman Gusman. “Sebetulnya tidak harus nunggu surat dari KPK. Pernyataan KPK sudah cukup jadi keputusan,” tegasnya.

Hemas mengakui bahwa ada perbedaan pendapat pada anggota DPD dalam menyikapi kasus Irman Gusman. Satu pihak meminta Irman diberhentikan dan satu pihaknya memintaa Irman ditangguhkan penahanannya. “Itu akan menjadi pembahasan di BK (Badan Kehormatan). “Keputusan BK akan menjadi acuan dalam rapat paripurna besok,” tandasnya.

Wakil Ketua DPD lainnya, AM Fatwa menilai, penangguhan penahanan Irman Gusman tidak membuatnya lolos dari pelengseran sebagai Ketua. “Ya saya sebenarnya ya tertawa untuk yang begitu itu. Yang paling dulu kenal Irman tuh saya. Mestinya saya yang sedih. Tapi aturan harus ditegakkan,” kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fatwa mengakui Irman memang masih bisa melakukan gugatan praperadilan. Namun, persoalan yang menyangkut jabatan Irman ini adalah persoalan etik, bukan pidana. “Praperadilan soal lain, soal pidana. Ini soal etik. Etik tidak tunggu proses pidana. Ini status tersangka yang harus diambil tindakan, ini perintah tatib,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD ini.

Fatwa menegaskan, putusan pemberhentian dari Badan Kehormatan (BK) itu adalah perintah Tatib. Karenanya ia menilai konyol jika ada permintaan tertulis ke KPK dari anggota DPD. “Anggota DPD orang cerdas, jangan berbuat begitu,” kata Fatwa.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan kepada Irman Gusman. “Ya kita liat nanti, kita pertimbangkan dan kami akan membicarakan dengan pimpinan lain,” katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

Ia mengatakan, pertimbangan juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam kasus tersebut. Tentu juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. “Karena penyidik pasti punya rencana penyidikan yang kemudian rencana penyidikan itu harus tidak boleh menghambat proses kelancaran (penanganan kasus),” ujarnya. (fat/cr18/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/