“Kalau masalah itu kita serahkan kepada proses. Sampai hari ini saya belum ketemu sama yang bersangkutan, dan memang benar yang bersangkutan satu tim dalam penanganan perkara Xaveriadi Sutanto,” ujarnya.
“Saya sudah mencoba mengontak yang bersangkutan, tidak bisa dihubungi. Demikian juga ketika mencoba mencari keberadaannya di rumahnya, pihak keluarga juga tidak mengetahui. Demikian pula informasi dari KPK terkait penangkapan dan penahanan Farizal juga tidak ada,” tambahnya.
Yuswadi menambahkan, JPU dalam perkara sidang gula non-SNI disidang di PN Padang selain Farizal ada empat nama lain, yaitu Ujang Suryana, Rusmin Sofia Eli dan Riki.
Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka, yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), istri Dirut CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.
Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.
“Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).
Sebagai pemberi suap, Xaveriandy dan memi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan IG sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (fat/cr18/jpnn/jpg/bbs/ril)