Dalam sidang, saksi Soehardi sempat menuturkan keberhasilan PWU pasca restrukturisasi aset. Dia menyebutkan, selama PWU berdiri, tak pernah ada lagi suntikan dana dari Pemprov Jatim. ’’Tidak pernah ada lagi (modal dari pemprov, Red). Justru setoran kami (dalam PAD) yang nambah terus,’’ ujarnya.
Pemprov pernah memberikan dana Rp 10 miliar kepada PWU. Uang sebesar itu digunakan untuk modal membangun Jatim Expo. Namun, Dahlan menolak mentah-mentah. ’’Pak Dahlan marah dan dikembalikan uang itu (untuk membangun Jatim Expo, Red). Beliau malah meminjami dengan uang pribadinya,’’ terangnya.
Sebagaimana terungkap dalam sidang sebelumnya, Dahlan kerap nombok ketika menjadi Dirut PT PWU. Dia tak mau menerima gaji, bonus, dan fasilitas apa pun. Pria asal Magetan itu justru bersedia menjadi personal guarantee bagi PWU.
Ceritanya, saat itu PT PWU tidak dipercaya bank. Sebab, perusahaan tidak sehat dan banyak utang. Dahlan kemudian menjadi personal guarantee agar PT PWU bisa mendapat pinjaman dari bank. Ada deposito Dahlan Rp 5 miliar yang sempat dijaminkan agar PT PWU bisa membangun Jatim Expo.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, mengungkapkan, sidang kemarin makin membuka fakta bahwa tidak ada niat jahat kliennya sebagaimana dakwaan JPU. Apalagi, saksi eks Dirkeu PWU Soehardi sudah menegaskan bahwa tim restrukturisasi aset maupun penjualan aset tidak bisa diintervensi. ’’Tim itu independen, tidak bisa diintervensi,’’ katanya. (atm/rul/bjg/tel/jpg)