”Istilah perantara dalam kontrak Rolls Royce tidak digunakan,” tulis SFO. Tetapi perusahaan terus menggunakan perantara dan mengatakan pembayaran itu untuk ’jasa konsultasi umum’, bukan komisi.
Kasus penyuapan Rolls-Royce di India terjadi pada periode 1 Januari 2006-31 Agustus 2007. Pada 2006, otoritas pajak India menemukan daftar perantara yang digunakan Rolls-Royce tertanggal May 2002.
Rolls-Royce lalu membayar perantara lain sebesar GBP 1 juta atau setara dengan Rp 16 miliar untuk mengambil daftar tersebut dan mencegah penyelidikan lebih lanjut. ”Ini melibatkan pembayaran kepada inspektur pajak,” ungkap SFO.
Terpisah, Emirsyah Satar akhirnya angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka. Dia menuturkan, penetapan dirinya menjadi tersanga merupakan kewenangan KPK.
Dia menghormati proses hukum yang berjalan. Emir pun akan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas.
Perihal dugaan terima suap, dia tegas menampik tegas. Emirsyah mengaku tak pernah melakukan perbuatan koruptif atau menerima sesuatu berkaitan dengan jabatan yang dipikulnya.
”Sepengetahuan saya, selama saya jadi Dirut PT Garuda, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar operasioanal Garuda tidak terganggu dengan kasus yang ada. Apalagi, kejadian terjadi di masa lalu.