28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

KPK: Bukan Suap Pertama

Johan Budi
Johan Budi

SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua KPK, Johan Budi, membenarkan pihaknya telah mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Medan, Kamis (9/7). Dalam operasi turut diamankan ribuan dollar Amerika Serikat, diduga sebagai suap untuk penanganan kasus yang sebelumnya telah diputus di PTUN.

“Putusannya sudah beberapa lalu, kami menduga ini bukan pemberian (suap,red) yang pertama. Jadi sudah beberapa kali. Kalau yang hari ini (Kamis,red) uang yang diamankan dalam pecahan 100 dollar Amerika,” ujar Johan di Jakarta, Kamis (9/7).

Meski begitu Johan belum menyebut terkait putusan apa uang suap diberikan masing-masing pada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Namun begitu pemberian suap diduga berasal dari pengacara yang menggugat perkara dan kemudian dimenangkan oleh PTUN Medan.

Ketiga Hakim PTUN Medan ditangkap saat hendak menerima pemberian uang dari seorang pengacara bernama Gerry, yang disebut-sebut bekerja untuk Kantor Pengacara OC Kaligis. Dalam kasus ini KPK turut mengamankan seorang panitera pengganti, Syamsir Yusfan.

Terpisah, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengapresiasi keberhasilan KPK. Dia menganggap perilaku tiga hakim yang terjerat operasi tangkap tangan tersebut sangat memalukan institusi yudisial.

“Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan,” kata Hatta di gedung KPK, Kamis (9/7). Dia mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus yang diduga juga melibatkan seorang pengacara dari firma hukum OC Kaligis and Associates ini.

Hatta pastikan MA tidak akan mengintervensi apalagi melindungi para hakim yang terlibat. Namun saat ditanya mengenai sanksi dari MA terhadap hakim-hakim itu, Hatta tidak menjawab tegas. Menurutnya, hal tersebut baru akan diputuskan setelah proses di KPK rampung. “Kita lihat pidananya dulu,” tutup Hatta yang berbicara didampingi Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.(gir/trg)

Johan Budi
Johan Budi

SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua KPK, Johan Budi, membenarkan pihaknya telah mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Medan, Kamis (9/7). Dalam operasi turut diamankan ribuan dollar Amerika Serikat, diduga sebagai suap untuk penanganan kasus yang sebelumnya telah diputus di PTUN.

“Putusannya sudah beberapa lalu, kami menduga ini bukan pemberian (suap,red) yang pertama. Jadi sudah beberapa kali. Kalau yang hari ini (Kamis,red) uang yang diamankan dalam pecahan 100 dollar Amerika,” ujar Johan di Jakarta, Kamis (9/7).

Meski begitu Johan belum menyebut terkait putusan apa uang suap diberikan masing-masing pada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Namun begitu pemberian suap diduga berasal dari pengacara yang menggugat perkara dan kemudian dimenangkan oleh PTUN Medan.

Ketiga Hakim PTUN Medan ditangkap saat hendak menerima pemberian uang dari seorang pengacara bernama Gerry, yang disebut-sebut bekerja untuk Kantor Pengacara OC Kaligis. Dalam kasus ini KPK turut mengamankan seorang panitera pengganti, Syamsir Yusfan.

Terpisah, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengapresiasi keberhasilan KPK. Dia menganggap perilaku tiga hakim yang terjerat operasi tangkap tangan tersebut sangat memalukan institusi yudisial.

“Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan,” kata Hatta di gedung KPK, Kamis (9/7). Dia mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus yang diduga juga melibatkan seorang pengacara dari firma hukum OC Kaligis and Associates ini.

Hatta pastikan MA tidak akan mengintervensi apalagi melindungi para hakim yang terlibat. Namun saat ditanya mengenai sanksi dari MA terhadap hakim-hakim itu, Hatta tidak menjawab tegas. Menurutnya, hal tersebut baru akan diputuskan setelah proses di KPK rampung. “Kita lihat pidananya dulu,” tutup Hatta yang berbicara didampingi Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.(gir/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/