30 C
Medan
Thursday, October 10, 2024
spot_img

Pemerintah-DPR Sepakat Tersangka Tak Boleh Jadi Calon Kada

Foto: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Amran Sinaga, wakil bupati terpilih Pilkada Simalungun 2016, digiring petugas menuju menuju mobil usai mengikuti  permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (23/2/2016).
Foto: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Amran Sinaga, wakil bupati terpilih Pilkada Simalungun 2016, digiring petugas menuju menuju mobil usai mengikuti permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (23/2/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengakui, ada usulan tokoh berstatus tersangka tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah. Menurutnya, usulan hadir sebagai wujud komitmen untuk semakin meningkatkan kualitas para calon kepala daerah. 

“Jadi kami ingin bersih-bersih saja. Posisinya sampai clear dulu (status hukum bakal calon,red). Dari pada punya masalah di kemudian hari (kepala daerah terpilih berstatus terpidana,red),” ujar Sumarsono, Jumat (20/5).

Menurut Sumarsono, usulan telah disepakati tim sinkronisasi yang beranggotakan perwakilan pemerintah dan DPR menjadi salah satu pasal dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

“Sudah (disepakati,red) kesepakatan posisinya, kan hari ini (Jumat,red) kami summery semua kesepakatan. Pemerintah sepakat saja,” ujarnya. 

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini mengatakan, pemerintah sepakat karena sesuai dengan nawa cita Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, demokratis.

“Jadi kalau tersangka (tidak boleh mencalonkan diri,red). Nanti kalau sudah tidak tersangka nyalon lagi, kira-kira begitu, positif saja,” ujarnya.

Ditanya apakah nantinya semua yang berstatus tersangka tak boleh mencalonkan diri, Sumarsono menyatakan tidak. Menurutnya, ada beberapa klasifikasi tertentu yang mengarah pada norma tidak tercela. Seperti kasus narkoba, penyimpangan seksualitas dan korupsi. Namun begitu, hingga saat ini tim sinkronisasi masih terus mengklasifikasi lebih jauh. 

“Kalau mencuri ayam saja terus maju, kan enggak perlu diukur. Jadi konteks tersangka harus benar-benar di breakdown. Sama dengan money politic, apa iya orang mau kenduri dikasih transport Rp 20 ribu itu jadi money politic. Hal-hal ini menjadi bagian dari diskusi,” ujarnya. 

Foto: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Amran Sinaga, wakil bupati terpilih Pilkada Simalungun 2016, digiring petugas menuju menuju mobil usai mengikuti  permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (23/2/2016).
Foto: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Amran Sinaga, wakil bupati terpilih Pilkada Simalungun 2016, digiring petugas menuju menuju mobil usai mengikuti permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (23/2/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengakui, ada usulan tokoh berstatus tersangka tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah. Menurutnya, usulan hadir sebagai wujud komitmen untuk semakin meningkatkan kualitas para calon kepala daerah. 

“Jadi kami ingin bersih-bersih saja. Posisinya sampai clear dulu (status hukum bakal calon,red). Dari pada punya masalah di kemudian hari (kepala daerah terpilih berstatus terpidana,red),” ujar Sumarsono, Jumat (20/5).

Menurut Sumarsono, usulan telah disepakati tim sinkronisasi yang beranggotakan perwakilan pemerintah dan DPR menjadi salah satu pasal dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

“Sudah (disepakati,red) kesepakatan posisinya, kan hari ini (Jumat,red) kami summery semua kesepakatan. Pemerintah sepakat saja,” ujarnya. 

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini mengatakan, pemerintah sepakat karena sesuai dengan nawa cita Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, demokratis.

“Jadi kalau tersangka (tidak boleh mencalonkan diri,red). Nanti kalau sudah tidak tersangka nyalon lagi, kira-kira begitu, positif saja,” ujarnya.

Ditanya apakah nantinya semua yang berstatus tersangka tak boleh mencalonkan diri, Sumarsono menyatakan tidak. Menurutnya, ada beberapa klasifikasi tertentu yang mengarah pada norma tidak tercela. Seperti kasus narkoba, penyimpangan seksualitas dan korupsi. Namun begitu, hingga saat ini tim sinkronisasi masih terus mengklasifikasi lebih jauh. 

“Kalau mencuri ayam saja terus maju, kan enggak perlu diukur. Jadi konteks tersangka harus benar-benar di breakdown. Sama dengan money politic, apa iya orang mau kenduri dikasih transport Rp 20 ribu itu jadi money politic. Hal-hal ini menjadi bagian dari diskusi,” ujarnya. 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/