Dihubungi terpisah, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memuji usulan tersebut. Karena pada hakikatnya, kepala daerah merupakan pemimpin masyarakat, sehingga harus merupakan orang yang dapat memberi contoh keteladanan yang baik.
“Harus seperti itu, dalam konteks role model. Karena kebijakannya (kepala daerah,red) diikuti masyarakat. Maka jangan sampai daerah memiliki seorang pimpinan yang terstigma ternoda, yang terkena kasus hukum,” ujarnya.
Menurut Siti, kebijakan sangat baik agar jangan sampai keterpilihan seorang tersangka memberi citra tak baik bagi sebuah daerah.
“Bagaimana masyarakat bangga pada kepala daerahnya, kalau kena kasus hukum? Jadi ini syarat yang tidak bisa ditawar, masalah integritas. Nomor dua baru kompetensi dan seterusnya,” ujar Siti.
Saat ditanya bagaimana kalau aturan malah dipolitisir kelompok tertentu, Siti menilai masyarakat tentu tidak bodoh.
“Civil society tidak bisa dikelabui begitu saja, tentu akan diketahui kalau terstigma secara politik, bukan karena melakukan pidana. Jadi harus ada fakta hukum, kalau mengaku mengantongi fakta hukum, harus dibuktikan,” ujar Siti.(gir)
Pemerintah-DPR Sepakat Tersangka Tak Boleh Jadi Calon Kada
Dihubungi terpisah, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memuji usulan tersebut. Karena pada hakikatnya, kepala daerah merupakan pemimpin masyarakat, sehingga harus merupakan orang yang dapat memberi contoh keteladanan yang baik.
“Harus seperti itu, dalam konteks role model. Karena kebijakannya (kepala daerah,red) diikuti masyarakat. Maka jangan sampai daerah memiliki seorang pimpinan yang terstigma ternoda, yang terkena kasus hukum,” ujarnya.
Menurut Siti, kebijakan sangat baik agar jangan sampai keterpilihan seorang tersangka memberi citra tak baik bagi sebuah daerah.
“Bagaimana masyarakat bangga pada kepala daerahnya, kalau kena kasus hukum? Jadi ini syarat yang tidak bisa ditawar, masalah integritas. Nomor dua baru kompetensi dan seterusnya,” ujar Siti.
Saat ditanya bagaimana kalau aturan malah dipolitisir kelompok tertentu, Siti menilai masyarakat tentu tidak bodoh.
“Civil society tidak bisa dikelabui begitu saja, tentu akan diketahui kalau terstigma secara politik, bukan karena melakukan pidana. Jadi harus ada fakta hukum, kalau mengaku mengantongi fakta hukum, harus dibuktikan,” ujar Siti.(gir)