25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

MA Hapus Biaya Pengesahan TNKB

Melalui putusan tersebut, Supandi juga memerintahkan pemerintah mencabut lampiran nomor E angka 1 dan 2 pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini diberlakukan Polri. Selebihnya, dia tidak mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Noval. ”Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujarnya.

Lewat permohonan yang dia ajukan, Noval memang bukan hanya menguji materiil lampiran nomor E angka 1 dan 2 saja. Melainkan turut mengajukan permohonan uji materiil untuk lampiran nomor D angka 1 dan 2 serta lampiran nomor H angka 1 dan 2 dalam PP yang sama. Untuk kedua lampiran itu, majelis hakim menolak permohonan penggugat.

Menanggapi putusan tersebut pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa biaya untuk pengesahan surat TNKB seharusnya tidak dihapus oleh MA. Sebab, pemilik kendaraan bermotor sudah pasti mampu membayar biaya tersebut. “Yang punya motor dan mobil pasti (orang) berada,” ungkapnya. Meski tidak besar, biaya pengesahan surat TNKB merupakan salah satu pemasukan negara. Bukannya harus dihilangkan, kata Djoko, justru wajib dipertahankan.

Senada dengan Djoko, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menuturkan, biaya pengesahan surat TNKB seharusnya tidak dihapus. Bila perlu, ditambah besarannya. “Karena, itu sudah termasuk ringan,” imbuhnya. Saat ini, kata dia, Indonesia butuh aturan yang membatasi pertumbuhan kendaraan. Bukan justru sebaliknya. Menurut dia biaya surat pengesahan TNKB termasuk salah satu di antara aturan yang bisa mengontrol pertumbuhan kendaraan bermotor. (syn/agm/jpg)

Melalui putusan tersebut, Supandi juga memerintahkan pemerintah mencabut lampiran nomor E angka 1 dan 2 pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini diberlakukan Polri. Selebihnya, dia tidak mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Noval. ”Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujarnya.

Lewat permohonan yang dia ajukan, Noval memang bukan hanya menguji materiil lampiran nomor E angka 1 dan 2 saja. Melainkan turut mengajukan permohonan uji materiil untuk lampiran nomor D angka 1 dan 2 serta lampiran nomor H angka 1 dan 2 dalam PP yang sama. Untuk kedua lampiran itu, majelis hakim menolak permohonan penggugat.

Menanggapi putusan tersebut pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan bahwa biaya untuk pengesahan surat TNKB seharusnya tidak dihapus oleh MA. Sebab, pemilik kendaraan bermotor sudah pasti mampu membayar biaya tersebut. “Yang punya motor dan mobil pasti (orang) berada,” ungkapnya. Meski tidak besar, biaya pengesahan surat TNKB merupakan salah satu pemasukan negara. Bukannya harus dihilangkan, kata Djoko, justru wajib dipertahankan.

Senada dengan Djoko, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menuturkan, biaya pengesahan surat TNKB seharusnya tidak dihapus. Bila perlu, ditambah besarannya. “Karena, itu sudah termasuk ringan,” imbuhnya. Saat ini, kata dia, Indonesia butuh aturan yang membatasi pertumbuhan kendaraan. Bukan justru sebaliknya. Menurut dia biaya surat pengesahan TNKB termasuk salah satu di antara aturan yang bisa mengontrol pertumbuhan kendaraan bermotor. (syn/agm/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/