30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Setor Nama Calon Bos Pertamina Ditenggat 30 Hari

Menteri BUMN, Rini Soemarno.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina Persero bergerak cepat melakukan seleksi calon Direktur Utama (Dirut) pengganti Dwi Soetjipto. Batas waktu yang diberikan pemerintah adalah 30 hari pasca diberhentikannya dirut.

Rini mengatakan, calon orang nomor satu di perusahaan min­yak dan gas (migas) pelat merah itu diprioritaskan dari internal. Namun, tidak menutup kemung­kinan jika calonnya berasal dari luar Pertamina.

“Bisa saja calonnya dari luar, asalkan memenuhi kriteria dan lolos penilaian akhir,” kata Rini di Jakarta.

Dilanjutkannya, sebagai BUMN, Pertamina akan men­jalankan pemilihan calon dirut dengan berpedoman pada good corporate governance. Ada mekanisme yang harus dilalui dalam penunjukan direk­tur utama Pertamina.

Diterangkan Rini, Dewan Komisaris harus menulis surat dan beri usulan siapa saja nama yang diajukan kepada Kemente­rian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas dan perwakilan pemerintah.

Setelah lolos seleksi dan dis­etujui Menteri BUMN, nantinya nama akan diserahkan ke Presi­den Joko Widodo (Jokowi). “Pada akhirnya, nama calon Dirut kami usulkan ke Presiden. Nanti Presiden yang akan me­nentukan,” tutur Rini.

Sebagai regulator sekali­gus perwakilan pemerintah di BUMN, Kementerian BUMN juga bertugas mengevaluasi siapa orang dari luar Pertamina yang bisa memimpin Pertamina. “Kalau dari saya belum ter­pikirkan. Tapi nanti akan kita evaluasi. Tapi saya serahkan ke Presiden. Biar nanti Presiden yang menentukan,” ujar Rini.

Menteri BUMN, Rini Soemarno.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina Persero bergerak cepat melakukan seleksi calon Direktur Utama (Dirut) pengganti Dwi Soetjipto. Batas waktu yang diberikan pemerintah adalah 30 hari pasca diberhentikannya dirut.

Rini mengatakan, calon orang nomor satu di perusahaan min­yak dan gas (migas) pelat merah itu diprioritaskan dari internal. Namun, tidak menutup kemung­kinan jika calonnya berasal dari luar Pertamina.

“Bisa saja calonnya dari luar, asalkan memenuhi kriteria dan lolos penilaian akhir,” kata Rini di Jakarta.

Dilanjutkannya, sebagai BUMN, Pertamina akan men­jalankan pemilihan calon dirut dengan berpedoman pada good corporate governance. Ada mekanisme yang harus dilalui dalam penunjukan direk­tur utama Pertamina.

Diterangkan Rini, Dewan Komisaris harus menulis surat dan beri usulan siapa saja nama yang diajukan kepada Kemente­rian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas dan perwakilan pemerintah.

Setelah lolos seleksi dan dis­etujui Menteri BUMN, nantinya nama akan diserahkan ke Presi­den Joko Widodo (Jokowi). “Pada akhirnya, nama calon Dirut kami usulkan ke Presiden. Nanti Presiden yang akan me­nentukan,” tutur Rini.

Sebagai regulator sekali­gus perwakilan pemerintah di BUMN, Kementerian BUMN juga bertugas mengevaluasi siapa orang dari luar Pertamina yang bisa memimpin Pertamina. “Kalau dari saya belum ter­pikirkan. Tapi nanti akan kita evaluasi. Tapi saya serahkan ke Presiden. Biar nanti Presiden yang menentukan,” ujar Rini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/