Sesuai koridor hukum, KPK memang tidak bergantung pada jawaban tersangka. Tapi lebih pada bukti-bukti yang dimiliki. Karena itu, percuma saja bila Setnov menggunakan strategi tidak mau menjawab pertanyaan penyidik. ”Keterbukaan pihak-pihak terperiksa sebenarnya jauh lebih baik untuk kepentingan tersangka ataupun penanganan perkara ini,” kata pria kelahiran Sumatera Barat itu.
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan nasib Setnov. Rapat konsultasi yang seharusnya dilaksanakan kemarin batal dilakukan. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat konsultasi belum bisa dilaksanakan, karena ada beberapa fraksi yang belum bisa datang.
Menurut dia, ia bisa memaklumi alasan beberapa fraksi yang tidak bisa hadir, sebab surat undangan dikirim cukup mendadak. Ada fraksi yang mempunyai agenda lain, sehingga tidak bisa datang. “Setelah kami cek, mereka memang ada kegiatan lain,” terang politikus Partai Gerindra itu saat ditemui di ruang MKD kemarin.
Dia meminta pimpinan fraksi yang datang dan tidak diwakilkan. MKD ingin mendengarkan masukan dan pandangan dari semua fraksi terkait perkara yang menimpa Setnov. Terutama yang berkaitan dengan posisi Setnov sebagai ketua DPR.
Dasco tidak mau menyebut nama partai yang berhalangan hadir. Menurut dia, bukan Partai Golkar yang tidak bisa hadir. Walaupun ada agenda rapat pleno di DPP Partai Golkar, tapi fraksi partai beringin masih tetap bisa hadir.
Karena gagal dilaksanakan rapat konsultasi, MKD akan mengagendakan ulang rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi. Ia belum bisa memastikan kapan pertemuan itu dilaksanakan. “Secepatnya akan kami lakukan rapat,” ungkap pria kelahiran Bandung itu
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Banten III itu mengatakan, mahkamah belum bisa mengambil keputusan terhadap Setnov, karena status Setnov masih tersangka. Jika statusnya sudah terdakwa, politikus senior Partai Golkar itu bisa diberhentikan sementara.