25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Taruna Akpol Dibunuh, 14 Senior akan Dipecat

Muhammad Adam, taruna Akpol yang tewas dikeroyok seniornya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Sebanyak 14 orang tersangka pemukulan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam, kini mendekam di balik sel tahanan Mapolda Jawa Tengah.

Selain menjalani proses hukum pidana, ke-14 tersangka juga menjalani proses persidangan Dewan Akademi di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

“Sejak hari Sabtu (20/5) sudah ditetapkan 14 orang tersangka yang merupakan pelaku kekerasan terhadap almarhum Brigadir Dua Taruna Adam. 14 Orang ini sudah ditahan di Mapolda Jateng dan dalam proses persidangan Dewan Akademi di Akpol Semarang,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Martinus mengatakan persidangan Dewan Akademik bertujuan untuk menetapkan sanksi atas ke-14 oknum taruna, yaitu pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

Tujuan lain sidang tersebut adalah memberi kesempatan pada taruna yang bersangkutan untuk menyampaikan informasi terkait kejadian pemukulan Brigdatar Adam.

“Persidangan dewan akademik ini untuk memutuskan dan menetapkan ke-14 orang ini sebagai tersangka pidana, yang kemudian akan diberhentikan dengan tidak hormat. Proses ini sedang berjalan karena memberi kesempatan kepada taruna untuk menyampaikan beberapa informasi,” jelas Martinus.

“Tapi tetap sudah disampaikan bahwa keputusan PDTH ini lebih diutamakan,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Ke-14 tersangka dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur Akpol, di antaranya proses pengasuhan yang dilakukan senior terhadap junior. Lalu melanggar larangan melakukan kekerasan fisik.

“Sampai dengan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan pemukulan, penganiayaan. Ini yang membuat dewan akademik akan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat kepada 14 orang tersebut,” tutup Martinus. (dc)

Muhammad Adam, taruna Akpol yang tewas dikeroyok seniornya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Sebanyak 14 orang tersangka pemukulan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam, kini mendekam di balik sel tahanan Mapolda Jawa Tengah.

Selain menjalani proses hukum pidana, ke-14 tersangka juga menjalani proses persidangan Dewan Akademi di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

“Sejak hari Sabtu (20/5) sudah ditetapkan 14 orang tersangka yang merupakan pelaku kekerasan terhadap almarhum Brigadir Dua Taruna Adam. 14 Orang ini sudah ditahan di Mapolda Jateng dan dalam proses persidangan Dewan Akademi di Akpol Semarang,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Martinus mengatakan persidangan Dewan Akademik bertujuan untuk menetapkan sanksi atas ke-14 oknum taruna, yaitu pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

Tujuan lain sidang tersebut adalah memberi kesempatan pada taruna yang bersangkutan untuk menyampaikan informasi terkait kejadian pemukulan Brigdatar Adam.

“Persidangan dewan akademik ini untuk memutuskan dan menetapkan ke-14 orang ini sebagai tersangka pidana, yang kemudian akan diberhentikan dengan tidak hormat. Proses ini sedang berjalan karena memberi kesempatan kepada taruna untuk menyampaikan beberapa informasi,” jelas Martinus.

“Tapi tetap sudah disampaikan bahwa keputusan PDTH ini lebih diutamakan,” imbuh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Ke-14 tersangka dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur Akpol, di antaranya proses pengasuhan yang dilakukan senior terhadap junior. Lalu melanggar larangan melakukan kekerasan fisik.

“Sampai dengan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan pemukulan, penganiayaan. Ini yang membuat dewan akademik akan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat kepada 14 orang tersebut,” tutup Martinus. (dc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/