31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

RUU Antiterorisme Disahkan 2 Hari Lagi

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Revisi Undang-undang Antiterorisme akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 25 Mei 2018.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra, mengatakan sebenarnya pansus membatasi paling lama RUU ini selesai saat rapat paripurna DPR 31 Mei. Namun, karena ada dinamika dan kesamaan pemikiran maka diputuskanlah untuk menyelesaikan pembahasan ini dan mengesahkan pada Jumat 25 Mei 2018.

“Jadi, 25 dalam rapat paripurna nanti kami sahkan menjadi undang-undang,” kata Supiadin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut Supiadin, seluruh persoalan krusial di dalam RUU Antiterorisme sudah selesai dibahas, termasuk masalah definisi, harus tuntas sebelum dibawa ke rapat paripurna. Sehingga dalam paripurna nanti tidak ada lagi perdebatan soal definisi terorisme, seperti yang didebatkan selama ini. “Harus selesai dulu. Jadi masuk ke paripurna sudah bersih,” katanya.

Menurutnya, paripurna nanti hanya akan memutuskan apakah keseluruhan RUU itu disahkan atau tidak menjadi UU. Dia mengatakan, kalau nanti dalam paripurna tidak bulat, maka bisa dilakukan voting untuk memutuskan apakah RUU itu disahkan atau tidak.

Yang jelas, Supiadin menegaskan, Jumat ini harus sudah tuntas. DPR tidak pengin eksekutif sampai mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). “Nanti kesannya kurang bagus, seolah-olah negara ini dalam keadaan darurat teroris,” tegasnya.

Berhati-hati Merumuskan Definisi

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan, pembahasan definisi terorisme dalam Rancangan Undang-undang Antiterorisme memang ditunda oleh pemerintah saat rapat 18 April 2018 lalu.

Menurut Enny, pembahasan terpaksa berhenti karena harus konsolidasi terlebih dahulu terkait masukan DPR mengenai tambahan frasa.

“Frasa itu adalah tambahannya mengenai perlu dimasukannya tujuan idelogi atau tujuan politik dan keamanan negara,” kata Enny sebelum rapat tim perumus RUU Antiterorisme di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut Enny, kalau frasa itu dimasukkan, sementara definisi yang dirumuskan pemerintah diangkat dari pasal 6 dan 7 UU 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tentu akan terjadi perubahan.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Revisi Undang-undang Antiterorisme akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 25 Mei 2018.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra, mengatakan sebenarnya pansus membatasi paling lama RUU ini selesai saat rapat paripurna DPR 31 Mei. Namun, karena ada dinamika dan kesamaan pemikiran maka diputuskanlah untuk menyelesaikan pembahasan ini dan mengesahkan pada Jumat 25 Mei 2018.

“Jadi, 25 dalam rapat paripurna nanti kami sahkan menjadi undang-undang,” kata Supiadin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut Supiadin, seluruh persoalan krusial di dalam RUU Antiterorisme sudah selesai dibahas, termasuk masalah definisi, harus tuntas sebelum dibawa ke rapat paripurna. Sehingga dalam paripurna nanti tidak ada lagi perdebatan soal definisi terorisme, seperti yang didebatkan selama ini. “Harus selesai dulu. Jadi masuk ke paripurna sudah bersih,” katanya.

Menurutnya, paripurna nanti hanya akan memutuskan apakah keseluruhan RUU itu disahkan atau tidak menjadi UU. Dia mengatakan, kalau nanti dalam paripurna tidak bulat, maka bisa dilakukan voting untuk memutuskan apakah RUU itu disahkan atau tidak.

Yang jelas, Supiadin menegaskan, Jumat ini harus sudah tuntas. DPR tidak pengin eksekutif sampai mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). “Nanti kesannya kurang bagus, seolah-olah negara ini dalam keadaan darurat teroris,” tegasnya.

Berhati-hati Merumuskan Definisi

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan, pembahasan definisi terorisme dalam Rancangan Undang-undang Antiterorisme memang ditunda oleh pemerintah saat rapat 18 April 2018 lalu.

Menurut Enny, pembahasan terpaksa berhenti karena harus konsolidasi terlebih dahulu terkait masukan DPR mengenai tambahan frasa.

“Frasa itu adalah tambahannya mengenai perlu dimasukannya tujuan idelogi atau tujuan politik dan keamanan negara,” kata Enny sebelum rapat tim perumus RUU Antiterorisme di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut Enny, kalau frasa itu dimasukkan, sementara definisi yang dirumuskan pemerintah diangkat dari pasal 6 dan 7 UU 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tentu akan terjadi perubahan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/