JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus keberangkatan jamaah haji ilegal melalui pintu Filipina menyerempet petinggi Kementerian Agama (Kemenag). PT Aulad Amin, salah satu travel yang memberangkatkan jamaah, adalah milik Nasir Amin. Nasir ternyata adalah adik dari Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin.
Saat dikonfirmasi, Kamaruddin membenarkan bahwa adiknya adalah pemilik PT Aulad Amin. Namun dia menegaskan tidak ikut-ikutan operasional atau bisnis travel adiknya itu.
“Semoga kasus ini ada hikmahnya,” katanya kemarin.
Sebagai pejabat di Kemenag, Kamaruddin mengatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi dia juga mengetahui bahwa travel haji milik adiknya itu tidak berizin.
“Bukan travel yang mengantongi izin Kemenag ” tegasnya. Dia mengaku prihatin atas kasus tertangkapnya 177 calon jamaah haji yang nekat menyelinap melalui Filipina.
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Budi Firmansyah menuturkan setiap kali ada kasus penipuan haji atau umrah, travel agen resmi dicatut. Padahal setiap kali mengambil surat keputusan (SK) resmi di Kemenag, mereka teken MoU untuk menjalankan jasa travel haji dan umrah yang benar.
Dia berharap masyarakat tidak termakan bujukan bisa berhaji khusus yang tidak melalui kuota pemerintah. “Sebab bisa masuk kategori haji non kuota. Banyak kasus tidak bisa berangkat ke Saudi,” jelas pemilik Ahsanta Tour & Travel itu.
Dia berharap sebelum menentukan pilihan travel, masyarakat mengecek dulu daftar penyelenggara haji dan umrah yang resmi di Kemenag.
Budi juga mengatakan Amphuri selalu melakukan pembinaan ke anggotanya. Supaya menjalankan bisnis travel haji dan umrah dengan benar. Sebab baginya travel haji dan umrah beda dengan travel wisata. “Perlu diingat ada unsur ibadahnya,” katanya. Dia juga berharap pemerintah bersikap tegas kepada travel nakal.
Terpisah, Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin menyebutkan sejauh ini ada delapan penyedia jasa ibadah haji yang terseret dalam kasus tersebut. Perinciannya, 7 travel dan 1 kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH). Perusahaan itu tersebar di 10 provinsi. Jasin memastikan, semua perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.
”Karena tidak berizin, maka pelanggaran yang dilakukan sudah masuk ranah hukum,” jelasnya saat konferensi pers di kantor Kemenag Jakarta, kemarin.
Sayangnya, Kemenag belum merilis secara detail nama perusahaan travel dan KBIH tersebut. Jasin berdalih, pihaknya masih melakukan penelusuran dan identifikasi untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berizin. ”Kami terus melakukan identifikasi bahwa perusahaan-perusahaan itu tidak berizin, maka semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU (penyelenggara umroh) dan PIHK (penyelenggara haji khusus),” jelasnya.
Saat disinggung soal adik salah seorang dirjen di Kemenag yang terseret dalam kasus pemberangkatan jamaah haji berpaspor palsu, Jasin menjawab diplomatis. Dia mengatakan belum tentu dirjen yang dimaksud juga ikut terlibat dalam kasus itu. ”Tapi apakah itu betul, mari kita tunggu hasil penelusuran penegak hukum, tim kami hanya verifikasi atas kebenaran informasi itu,” paparnya.
Menurut Jasin, pihaknya sebenarnya sudah mengantisipasi terjadinya penipuan travel haji dan umrah. Salah satunya, menjalin kerjasama dengan Bareskrim Polri. Kemenag juga mengintensifkan koordinasi dengan beberapa kepolisian daerah (polda). Diantaranya, Polda Jabar, Sulsel, Jateng, Jatim, Kaltim, Kalsel, Jambi, Riau, Kepri, Sumbar, Sumut, dan DKI Jakarta. ”Tidak terkecuali proses penyelesaian kasus ini (177 jamaah haji, Red),” imbuhnya.
Selain itu, Kemenag juga sudah membentuk tim khusus penegakkan hukum (timsusgakum) untuk mengawal jamaah yang menjadi korban penipuan perusahaan travel nakal. Pihaknya pun mengimbau untuk para calon jamaah agar selektif memilih perusahaan travel. ”Ada 693 penyelenggara umrah dan 269 penyelenggara haji khusus resmi, semua perusahaan itu bisa dilihat di website Kemenag,” ucap Jasin.