Dia menambahkan, sepanjang tahun 2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel nakal. Sanksi itu diberikan secara beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Empat diantaranya diberi sanksi berupa peringatan tertulis. Selebihnya mendapat hukuman pencabutan izin operasional.
Menurut Jasin, modus pemberangkatan haji lewat luar negeri selama ini ialah dengan menggunakan kuota dari luar negeri yang tersisa. Yang menjadi masalah ketika di sana, para jamaah itu masuk ke tenda-tenda Indonesia. Sehingga mau tidak mau mendapatkan pelayanan dari Indonesia. ”Sekarang ini kami harus tegas yang seperti itu tidak akan kami layani di sana,” bebernya.
Terkait nasib sejumlah WNI yang menjadi korban pemberangkatan haji ilegal di Filipina, Jasin mengungkapkan saat ini masih proses identifikasi oleh pemerintah Filipina. ”Lima orang kan sudah ditangkap karena dianggap sindikat luar negeri,” terangnya. Pemerintah berharap perkara ini bisa menjadi pelajaran. Kemenag akan mengedukasi pada masyarakat agar tidak memilih jalur yang tidak resmi.
Secara terpisah, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie membeberkan rute yang ditempuh para CHJ tersebut. Mereka berangkat dari tiga bandara, Soekarno Hatta (Jakarta), Makasar (Sulawesi Selatan) dan Nunukan (Kalimantan Utara). Tujuan mereka adalah Kuala Lumpur, Malaysia. Dari sana, mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Filipina. Sebelum akhirnya ditahan oleh otoritas setempat.
Informasi itu dideperoleh dari hasil verifikasi sementara terhadap para CHJ. Dari data yang terkumpul, terverifikasi pula bahwa pembuatan paspor dilakukan di 18 kantor imigrasi. “Terbanyak dari Kantor Imigrasi Pare-Pare dan Makasar (Sulawesi Selatan). ujarnya di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kemarin (23/8).
Dari pengecekan itu, dia memastikan paspor Indonesia yang dipakai oleh CHJ tersebut resmi dan legal. Pelanggaran sejauh ini terjadi karena penyalahgunaan paspor milik negara lain. Kendati begitu, ia tetap akan melakukan pengecekan detil pada pegawai institusinya yang telah mengeluarkan paspor tersebut.
Disinggung soal rumor sindikat dalam institusi tertentu yang terlibat kasus ini, Mantan Kapolda Bali itu mengatakan kejahatan ini tak melulu melibatkan sebuah institusi. Namun, bisa hanya melibatkan calo.
Terkait antisipasi terulangnya kasus ini, Ronny mengaku tak bisa serta merta melarang aktivitas seseorang ke luar negeri. Namun, anggota instusinya wajib memastikan paspor dikeluarkan bukan untuk disalahgunakan. Oleh karenanya, butuh kerja sama lintas lembaga untuk bisa mencegah hal ini terulang kembali. “Jemaah haji berkeinginan berangkat haji, kita harus lindungi. Sejauh mana kemampuan negara memberikan perlindungan kepada mereka,” ungkapnya.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menambahkan, kasus ini ternyata bukan yang pertama kali. Keterangan itu diperolehnya dari laporan Duta Besar RI di Manila. Oleh karenanya, penanganan tindakan melawan hukum ini sudah ada yang menangani. “Mereka korban dari kejahatan yang terorganisir. Dan yang paling utama saat ini adalah memberikan perlindungan maksimal pada 177 CHJ tersebut,” tuturnya.
Menlu pun sudah berkomunikasi dengan Kemenlu Filipina. Akses pun sudah dibuka oleh otoritas setempat agar Indonesia bisa melakukan pendalaman dan verifikasi. Dari 177 sudah 144 CHJ yang dicocokkan dengan data Sistem informasi managemen keimigrasian (Simkim). “Kemlu kemarin sudah menurunkan tenaga tambahan untuk membantu mereka. KBRI Manila juga terus mendampingi dan memberi bantuan logistik,” papar Mantan Dubes RI untuk Belanda itu. (wan/tyo/gun/mia)