Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan itu dilakukan Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Janner pada Senin (23/5) sore. “Ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Agus melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Meski membenarkan penangkapan itu, tapi Agus belum membeberkan secara rinci soal perkara yang membuat Janner ditangkap. Ia juga belum membeberkan siapa saja pihak yang ikut ditangkap.
Informasi di lapangan menyebutkan, Janner tersangkut perkara yang ditanganinya di Pengadilan Bengkulu. Saat ini, ia juga disebut-sebut tengah memimpin perkara dugaan korupsi terkait Rumah Sakit M Yunus.
Bahkan perkara itu diduga akan memasuki tahap pembacaan putusan. Diduga, suap yang dilakukan hakim tersebut masih terkait penanganan perkara tersebut.
Kasus yang menjerat Janner diduga terkait penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus di daerah itu sebesar Rp5,4 miliar.
Menurut Agus, Janner juga merupakan salah satu hakim. “KA PN Kabupaten Kepahiyang sekaligus Hakim Tipikor,” tambah Agus.
Jubir Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan, pihaknya prihatin dengan ditangkapnya Ketua PN Kapahiang Bengkulu Janner Purba dan empat tersangka lainnya. Dengan peristiwa itu, kepercayaan publik kepada hakim akan terus menurun.
Menurut catatan KY, sejak Januari hingga sekarang ada 11 aparat pengadilan yang terlibat dalam kasus korupsi. Yaitu, 8 hakim dan 3 pejabat pengadilan nonhakim.
Sebagian ada yang tertangkap tangan oleh KPK dan ada juga yang ditangani penegak hukum lainnya. Farid menyatakan, 11 kasus itu hanya terpublikasi media. Belum termasuk kasus lain yang tidak terekspos media. Jadi, jumlahnya kemungkinan bisa lebih besar. Namun, ia tidak mengetahui jumlah pasti berapa aparat pengadilan yang terjerat kasus korupsi.
KY pun mendesak kepada Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah agar kasus tersebut tidak terulang lagi. Pengawasan juga harus terus dilakukan. “Pengawasan bukan untuk merusak,” ungkap dia.
Selain itu, harus ada langkah progresif dari MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan.
Setelah ini, KY akan secepatnya mengambil langkah konstruktif dengan melakukan koordinasi dengan KPK dan MA. Selanjutnya akan diambil langkah-langkah kongkrit yang dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Salah satunya, memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para Hakim serta perbaikan sistem promosi dan mutasi. (bbs/jpnn)