26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Kasus Saracen: Bisnis Hoax di Media Sosial yang Terorganisir

Tersangka JAS diketahui memiliki kemampuan memulihkan akun media sosial anggotanya yang kena blokir.

”Dia juga memberi bantuan pembuatan berbagai akun, baik yang sifatnya real, semi-anonim, maupun anonim,” kata polisi.

Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor ponsel untuk membuat akun surel maupun Facebook. Total, dia memiliki 11 akun surel dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat grup di media sosial maupun mengambil alih akun milik orang lain.

Saracen tiga kali dilaporkan ke polisi, yakni pada 20 Juli, 4 Agustus, dan 7 Agustus.

Dari tersangka JAS, polisi menyita barang bukti 50 kartu sim berbagai operator, lima hardisk CPU dan satu harddisk komputer jinjing, empat ponsel, lima flashdisk, dan dua kartu memori. Sedangkan dari dua tersangka lain disita antara lain ponsel, kartu memori, flash disk, komputer jinjing, dan harddisk.

Terhadap dua tersangka, yakni MFT dan SRN, disangkakan Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Sedangkan kepada tersangka JAS dipersangkakan tindak pidana akses ilegal Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai surel, akun Facebook, para admin dalam jaringan grup Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian.

 

Tersangka JAS diketahui memiliki kemampuan memulihkan akun media sosial anggotanya yang kena blokir.

”Dia juga memberi bantuan pembuatan berbagai akun, baik yang sifatnya real, semi-anonim, maupun anonim,” kata polisi.

Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor ponsel untuk membuat akun surel maupun Facebook. Total, dia memiliki 11 akun surel dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat grup di media sosial maupun mengambil alih akun milik orang lain.

Saracen tiga kali dilaporkan ke polisi, yakni pada 20 Juli, 4 Agustus, dan 7 Agustus.

Dari tersangka JAS, polisi menyita barang bukti 50 kartu sim berbagai operator, lima hardisk CPU dan satu harddisk komputer jinjing, empat ponsel, lima flashdisk, dan dua kartu memori. Sedangkan dari dua tersangka lain disita antara lain ponsel, kartu memori, flash disk, komputer jinjing, dan harddisk.

Terhadap dua tersangka, yakni MFT dan SRN, disangkakan Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Sedangkan kepada tersangka JAS dipersangkakan tindak pidana akses ilegal Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai surel, akun Facebook, para admin dalam jaringan grup Saracen yang masih aktif melakukan ujaran kebencian.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/