24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Polisi Jaga Dapat Rp4,5 Juta

Gayus Tebar Uang di Rutan Mako Brimob

Jakarta- Delapan anggota Polri yang pernah jaga di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok bersaksi untuk terdakwa Gayus Tambunan. Kedelapan polisi tersebut kompak mengaku pernah diberi uang oleh Gayus Tambunan.
Kedelapan anggota Polri itu ber nama Budi Herianto, Anggoco Duta, Bambang Setiawan, Edi, Datuk Arundika, Bagus Arif, Junjungan Porters dan Susilo. Secara bersamaan, mereka bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (24/10).

Budi menjelaskan, sekitar bulan Juli 2010, Gayus diberi izin keluar dengan alasan ingin berobat. Namun bukannya berobat, Budi yang kebagian jatah mengawal justru dibawa ke rumah mewah Gayus di Kelapa Gading.
“Cuma satu hari, Sabtu pergi, Minggu malam sudah kembali,” ujar Budi yang mengaku ikut tidur di dalam rumah Gayus.
Gayus tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk bisa keluar dari Rutan. Selain sudah mendapat persetujuan dari Karutan Kompol Iwan Siswanto, Gayus pun cukup berjalan kaki untuk keluar dari komplek Mako Brimob. Di pintu gerbang, sudah menunggu mobil Avanza yang akan langsung membawa Gayus ke Kelapa Gading.

Budi mengaku diberi uang Rp4 juta oleh Gayus. Uang itu diberikan dalam empat tahap. Budi tak bisa berbuat banyak karena mendapat perintah langsung juga dari Iwan.

“Hari ini, Gayus mau keluar, tolong diantar salah satu. Kalian tidak usah merasa takut, ini tanggung jawab saya,” kata Budi mengutip perintah Iwan.

Ketujuh anggota Polri lainnya juga mengaku mendapat uang. Duit itu diberi Gayus karena mempermudah ia keluar-masuk penjara.

Anggoco mendapat Rp4 juta. Bambang mendapat Rp3 juta. Untuk Bambang, dia diperintahkan Iwan untuk mengontrol Gayus di ruang tahanannya. Saat mengontrol, Gayus pun langsung menyerahkan uang sebanyak itu. Edi dikasih Rp3 juta, Datuk Rp4 juta, Bagus Rp4,5 juta, Susilo dan Junjungan mendapat Rp1,5 juta. (net/bbs)

Gayus Tebar Uang di Rutan Mako Brimob

Jakarta- Delapan anggota Polri yang pernah jaga di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok bersaksi untuk terdakwa Gayus Tambunan. Kedelapan polisi tersebut kompak mengaku pernah diberi uang oleh Gayus Tambunan.
Kedelapan anggota Polri itu ber nama Budi Herianto, Anggoco Duta, Bambang Setiawan, Edi, Datuk Arundika, Bagus Arif, Junjungan Porters dan Susilo. Secara bersamaan, mereka bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin (24/10).

Budi menjelaskan, sekitar bulan Juli 2010, Gayus diberi izin keluar dengan alasan ingin berobat. Namun bukannya berobat, Budi yang kebagian jatah mengawal justru dibawa ke rumah mewah Gayus di Kelapa Gading.
“Cuma satu hari, Sabtu pergi, Minggu malam sudah kembali,” ujar Budi yang mengaku ikut tidur di dalam rumah Gayus.
Gayus tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk bisa keluar dari Rutan. Selain sudah mendapat persetujuan dari Karutan Kompol Iwan Siswanto, Gayus pun cukup berjalan kaki untuk keluar dari komplek Mako Brimob. Di pintu gerbang, sudah menunggu mobil Avanza yang akan langsung membawa Gayus ke Kelapa Gading.

Budi mengaku diberi uang Rp4 juta oleh Gayus. Uang itu diberikan dalam empat tahap. Budi tak bisa berbuat banyak karena mendapat perintah langsung juga dari Iwan.

“Hari ini, Gayus mau keluar, tolong diantar salah satu. Kalian tidak usah merasa takut, ini tanggung jawab saya,” kata Budi mengutip perintah Iwan.

Ketujuh anggota Polri lainnya juga mengaku mendapat uang. Duit itu diberi Gayus karena mempermudah ia keluar-masuk penjara.

Anggoco mendapat Rp4 juta. Bambang mendapat Rp3 juta. Untuk Bambang, dia diperintahkan Iwan untuk mengontrol Gayus di ruang tahanannya. Saat mengontrol, Gayus pun langsung menyerahkan uang sebanyak itu. Edi dikasih Rp3 juta, Datuk Rp4 juta, Bagus Rp4,5 juta, Susilo dan Junjungan mendapat Rp1,5 juta. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/