JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan kampanye di setiap Pilkada tak pernah lepas dari kehadiran sosok artis. Baik sebagai juru kampanye maupun sebagai penghibur. Namun perlu diingat, keberadaan mereka harus tercatat di dalam pengeluaran dana kampanye pasangan calon.
Hal tersebut ditegaskan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagdja. ”Harus masuk dalam dana kampanye,” kata Rahmat saat dihubungi INDOPOS (grup Sumut Pos), Kamis (25/1). Jika tidak dimasukkan sebagai pengeluaran, Rahmat menegaskan, paslon dan tim sukses akan terkena sanksi. ”Saya lupa pasal berapanya di UU. Tapi jelas ada sanksi pidananya,” tegasnya singkat.
Senada ditegaskan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraeni. Dirinya menjelaskan bahwa UU mengatur kewajiban paslon untuk memasukan semua pemasukkan serta pengeluaran sekecil apapun. Sebagaimana tertuang di Pasal 187 ayat (7) dan (8) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Di dalam ayat (7), kata Titi, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Lalu di ayat (8) Calon yang menerima sumbangan dana Kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
”Dana apapun, termasuk pengeluaran dana untuk artis yang tentu tidak sedikit jumlahnya wajib dimasukkan dalam laporan dana kampanye,” tandasnya juga kepada INDOPOS.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan kampanye di setiap Pilkada tak pernah lepas dari kehadiran sosok artis. Baik sebagai juru kampanye maupun sebagai penghibur. Namun perlu diingat, keberadaan mereka harus tercatat di dalam pengeluaran dana kampanye pasangan calon.
Hal tersebut ditegaskan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagdja. ”Harus masuk dalam dana kampanye,” kata Rahmat saat dihubungi INDOPOS (grup Sumut Pos), Kamis (25/1). Jika tidak dimasukkan sebagai pengeluaran, Rahmat menegaskan, paslon dan tim sukses akan terkena sanksi. ”Saya lupa pasal berapanya di UU. Tapi jelas ada sanksi pidananya,” tegasnya singkat.
Senada ditegaskan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraeni. Dirinya menjelaskan bahwa UU mengatur kewajiban paslon untuk memasukan semua pemasukkan serta pengeluaran sekecil apapun. Sebagaimana tertuang di Pasal 187 ayat (7) dan (8) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Di dalam ayat (7), kata Titi, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Lalu di ayat (8) Calon yang menerima sumbangan dana Kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
”Dana apapun, termasuk pengeluaran dana untuk artis yang tentu tidak sedikit jumlahnya wajib dimasukkan dalam laporan dana kampanye,” tandasnya juga kepada INDOPOS.