“Perlu disadari bahwa narkoba adalah merupakan salah satu tindak pidana khusus extra ordinary crime, namun Indonesia belum mempunyai regulasi yang kuat dan sanksi yang keras kepada pelakunya. Di samping itu juga jenis yang beredar di dunia sudah cukup besar, sudah mencapai ratusan jenis, sedangkan UU kita baru mengatur beberapa jenis saja,” sambung Firman.
Firman juga mengapresiasi kerja sama BNN, TNI dan Polri yang berhasil mengungkap peredaran narkotika di Indonesia. Dia juga mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menempatkan atase kepolisian di negara-negara rawan.
“Saya juga mendesak kepada pemerintah agar Kemenlu dapat menempatkan atase kepolisian di negara-negara tertentu yang ada indikasi sebagai negara asal barang haram ini, dan negara-negara transit. Atase kepolisian ini akan dapat memudahkan koordinasi sejak dini sesama aparatur kepolisian dari negara-negara asal dan transit tersebut, agar dapat dilakukan pencegahan secara dini,” ucapnya.
Politikus Golkar itu mengatakan jika pemerintah tak siap, DPR siap mengambil alih inisiatif revisi UU Narkotika. Menurutnya UU Narkotika sudah sangat mendesak.
“Saya mendesak kepada pemerintah bila tidak sanggup menyelesaikannya revisi UU Narkoba tersebut maka DPR siap ambil alih inisatif revisi UU ini agar dapat segera diselesaikan, mengingat ini sudah memasuki tahun politik, dan bila ini tidak dpat selesai maka akan tertunda sampai penetapan anggota DPR RI periode yang akan datang,” tuntasnya. (aen/jpg)