31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

KPK Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen Masuk Naik Penyidikan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR RI dan TASPEN naik ke tahap penyidikan. Sudah ada tersangka dalam perkara itu. KPK saat ini sedang mendalami siapa saja yang berperan ambil untung dalam proyek rundin wakil rakyat tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan pihaknya sudah sepakat untuk menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pimpinan KPK berserta Deputi Penindakan dan Eksekusi telah melangsungkan gelar perkara. Untuk memastikan kasus tersebut dilanjutkan. “Namun untuk perkara detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Ali menyebut, seperti umumnya kasus yang ditangani KPK, jika sudah naik ke penyidikan dipastikan ada tersangkanya. Namun, hingga kemarin, Ali belum memberikan bocoroan mengenai siapa yang terlibat dalam perkara pengadaan rumdin itu. Kondisi ini, juga berlaku pada perkara TASPEN. Yang dipastikan sudah ada tersangka. Namun, Ali belum membongkar sosok tersangka di dua kasus ini.

Untuk kasus dugaan korupsi rumdin DPR, KPK sebenarnya sudah menelisik kasus ini pada awal Januari lalu. Sempat, KPK memanggil Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada 31 Mei 2023. Saat itu, Indra tak memberikan komentar usai dirinya keluar dari gedung Merah Putih.

Sementara untuk kasus korupsi di TASPEN, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada awal September 2023 menyebut, kasus itu berkutat pada dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut dalam rentang 2018-2022.

Mantan istri Dirut PT Taspen Stephanus Kosasih, Rina Lauwy pada 1 September 2023 juga sempat diperiksa KPK terkait permintaan keterangan dalam kasus itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak agar KPK segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam dua kasus itu. Ketika sudah masuk ke tahap penyidikan, publik harus mengetahui tersangka. “Ini juga sesuai dengan pasal 5 UU KPK di mana kerja lembaga antirasuah itu harus transparan dan akuntabel,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.

Pengumuman tersangka usai yang bersangkutan ditahan  adalah tradisi belaka. Yang dilakukan selama Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK. Tradisi itu, menurutnya tak layak diteruskan. Toh, yang terpenting dalam pengungkapan kasus adalah transparansi. Dan publik harus mengetahui kerja cepat KPK. (elo/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR RI dan TASPEN naik ke tahap penyidikan. Sudah ada tersangka dalam perkara itu. KPK saat ini sedang mendalami siapa saja yang berperan ambil untung dalam proyek rundin wakil rakyat tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan pihaknya sudah sepakat untuk menaikkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pimpinan KPK berserta Deputi Penindakan dan Eksekusi telah melangsungkan gelar perkara. Untuk memastikan kasus tersebut dilanjutkan. “Namun untuk perkara detailnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Ali menyebut, seperti umumnya kasus yang ditangani KPK, jika sudah naik ke penyidikan dipastikan ada tersangkanya. Namun, hingga kemarin, Ali belum memberikan bocoroan mengenai siapa yang terlibat dalam perkara pengadaan rumdin itu. Kondisi ini, juga berlaku pada perkara TASPEN. Yang dipastikan sudah ada tersangka. Namun, Ali belum membongkar sosok tersangka di dua kasus ini.

Untuk kasus dugaan korupsi rumdin DPR, KPK sebenarnya sudah menelisik kasus ini pada awal Januari lalu. Sempat, KPK memanggil Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada 31 Mei 2023. Saat itu, Indra tak memberikan komentar usai dirinya keluar dari gedung Merah Putih.

Sementara untuk kasus korupsi di TASPEN, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada awal September 2023 menyebut, kasus itu berkutat pada dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut dalam rentang 2018-2022.

Mantan istri Dirut PT Taspen Stephanus Kosasih, Rina Lauwy pada 1 September 2023 juga sempat diperiksa KPK terkait permintaan keterangan dalam kasus itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak agar KPK segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam dua kasus itu. Ketika sudah masuk ke tahap penyidikan, publik harus mengetahui tersangka. “Ini juga sesuai dengan pasal 5 UU KPK di mana kerja lembaga antirasuah itu harus transparan dan akuntabel,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.

Pengumuman tersangka usai yang bersangkutan ditahan  adalah tradisi belaka. Yang dilakukan selama Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK. Tradisi itu, menurutnya tak layak diteruskan. Toh, yang terpenting dalam pengungkapan kasus adalah transparansi. Dan publik harus mengetahui kerja cepat KPK. (elo/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/