29.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Srikandi Hanura Tolak Aceng Fikri

JAKARTA- Kaum perempuan yang aktif di Partai Hati Nurani Rakyat menolak majunya Aceng Fikri menjadi calon legislator partai ini. Menurut Ketua Umum Srikandi Hanura, Miryam Haryani, mantan Bupati Garut itu sudah menginjak-injak lembaga perkawinan dan kaum perempuan.

Miryam menyatakan, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Senin 25 Maret 2013, pertama, Partai Hanura merupakan rumah untuk siapa saja. Hanura menerima siapa saja untuk masuk menjadi anggota termasuk mendaftar jadi bakal calon legislator.
“Secara konstitusi, siapa saja boleh bergabung,” kata Miryam.

Namun, kata Miryam, untuk menjadi caleg, Srikandi Hanura menolak. Secara hukum, Aceng Fikri sudah dilengserkan dari jabatannya oleh DPRD Garut dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

“Dia sebagai pejabat publik, dia disumpah secara negara dan agama, dia masih harus patuh kepada hukum agama, hukum Islam, namun dia secara frontal di media sangat menginjak lembaga perkawinan, kaum perempuan,” kata Miryam.

“Saya sebagai Ketua Umum Srikandi Hanura, saya ditanyai seantero Indonesia, masa kita akomodasi,” kata Miryam.

Pada Jumat (22/3) lalu, Aceng mengaku memilih Hanura karena mengagumi sosok Wiranto yang dinilai memiliki jiwa negarawan, tegas, dan arif bijaksana. Menurut Aceng Fikri, figur Wiranto di Hanura, memacu dirinya untuk bergabung menjadi kadernya. Aceng pun membuat kartu tanda anggota Partai Hanura dan mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif melalui Partai Hanura.

Tekadnya untuk melanjutkan pengabdian setelah dilengserkan dari jabatan bupati tak terhalang oleh berbagai kritikan yang dilontarkan oleh banyak pihak. “Walaupun saya dikritik dan dihujat habis-habisan, tetapi saya tetap dengan komitmen pengabdian kepada rakyat,” katanya.

Aceng Fikri dilengserkan gara-gara pernikahan sirinya dengan Fani Oktora. Bupati yang memenangkan pemilihan dari jalur independen ini dinilai melanggar aturan karena tidak mencatatkan pernikahannya. Selain itu, Aceng dinilai melanggar aturan karena menikahi Fani yang berusia di bawah 18 tahun.
Kasus nikah siri Aceng menjadi sorotan nasional dan media internasional. Kecaman kepada Aceng meluncur karena dinilai melecehkan kaum perempuan dengan menikahi Fani secara siri hanya dalam waktu 4 hari. Terlebih Aceng menceraikan Fani hanya dengan sebuah pesan singkat alias SMS.  (adi/jpnn)

JAKARTA- Kaum perempuan yang aktif di Partai Hati Nurani Rakyat menolak majunya Aceng Fikri menjadi calon legislator partai ini. Menurut Ketua Umum Srikandi Hanura, Miryam Haryani, mantan Bupati Garut itu sudah menginjak-injak lembaga perkawinan dan kaum perempuan.

Miryam menyatakan, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Senin 25 Maret 2013, pertama, Partai Hanura merupakan rumah untuk siapa saja. Hanura menerima siapa saja untuk masuk menjadi anggota termasuk mendaftar jadi bakal calon legislator.
“Secara konstitusi, siapa saja boleh bergabung,” kata Miryam.

Namun, kata Miryam, untuk menjadi caleg, Srikandi Hanura menolak. Secara hukum, Aceng Fikri sudah dilengserkan dari jabatannya oleh DPRD Garut dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

“Dia sebagai pejabat publik, dia disumpah secara negara dan agama, dia masih harus patuh kepada hukum agama, hukum Islam, namun dia secara frontal di media sangat menginjak lembaga perkawinan, kaum perempuan,” kata Miryam.

“Saya sebagai Ketua Umum Srikandi Hanura, saya ditanyai seantero Indonesia, masa kita akomodasi,” kata Miryam.

Pada Jumat (22/3) lalu, Aceng mengaku memilih Hanura karena mengagumi sosok Wiranto yang dinilai memiliki jiwa negarawan, tegas, dan arif bijaksana. Menurut Aceng Fikri, figur Wiranto di Hanura, memacu dirinya untuk bergabung menjadi kadernya. Aceng pun membuat kartu tanda anggota Partai Hanura dan mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif melalui Partai Hanura.

Tekadnya untuk melanjutkan pengabdian setelah dilengserkan dari jabatan bupati tak terhalang oleh berbagai kritikan yang dilontarkan oleh banyak pihak. “Walaupun saya dikritik dan dihujat habis-habisan, tetapi saya tetap dengan komitmen pengabdian kepada rakyat,” katanya.

Aceng Fikri dilengserkan gara-gara pernikahan sirinya dengan Fani Oktora. Bupati yang memenangkan pemilihan dari jalur independen ini dinilai melanggar aturan karena tidak mencatatkan pernikahannya. Selain itu, Aceng dinilai melanggar aturan karena menikahi Fani yang berusia di bawah 18 tahun.
Kasus nikah siri Aceng menjadi sorotan nasional dan media internasional. Kecaman kepada Aceng meluncur karena dinilai melecehkan kaum perempuan dengan menikahi Fani secara siri hanya dalam waktu 4 hari. Terlebih Aceng menceraikan Fani hanya dengan sebuah pesan singkat alias SMS.  (adi/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/