29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

32 WN India Dipulangkan ke Negaranya

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 32 warga negara India dipulangkan setelah mereka ditolak masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (23/4). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta memulangkan mereka pada Minggu (25/4) dini hari pukul 00.40 WIB, menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai.

DIPULANGKAN: Sebanyak 32 warga negara India dipulangkan kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta ke negara asalnya.

“Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/4).

Tidak hanya itu, terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di India, Pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India. Sam menjelaskan, selama menunggu proses pemulangan, 32 warga negara India itu ditempatkan dalam ruangan khusus di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Puluhan warga negara asing asal India itu diawasi tidak hanya oleh petugas Imigrasi, tetapi juga petugas keamanan bandara, dan petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Sammenjelaskan pembatasan masuk itu bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan mengevaluasi lebih lanjut pembatasan masuk serta penangguhan pemberian visa terhadap warga negara India menunggu perkembangan situasi COVID-19 di negara tersebut.

“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satuan Tugas COVID-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata Sam.

126 WN India Jalani Karantina

Sementara itu, sebanyak 126 warga negara asing (WNA) asal India melakukan karantina di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta Barat, sejak Sabtu (24/4) kemarin. Mereka dikumpulkan dari sejumlah hotel yang berada di Jakarta.”Tim Pencarian dan Evakuasi sampai saat ini telah mengevakuasi sebanyak 126 orang WN India (laki-laki 103 orang dan perempuan 23 orang) ke Hotel Holiday Inn Gajah Mada Jakbar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (25/4).

Yusri menyampaikan, tim gabungan melakukan penjagaan pada lokasi karantina di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta Barat. Yusri tak memungkiri, WN asal India bisa kemungkinan bertambah sehingga harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.”Tim penjagaan yang melakukan penjagaan pada lokasi karantina Hotel Holiday Inn Gajah Mada Jakbar 72 personel Pam gabungan Polda, Polres dan Koramil. Serta tiga orang unsur terkait Satgas Covid dari KKP dan Kemenkes,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan  bahwa 12 orang warga negara asing dari India yang masuk ke Indonesia dan diketahui positif Covid-19 menjalani isolasi di Hotel Hariston, Jakarta Utara.”12 ini Langsung diisolasi mandiri di Hotel Hariston,” kata Dudung saat konferensi pers di bilangan Jakarta Barat, Sabtu (24/4).

Di tempat yang sama, Satgas Karantina Kesehatan Kemenkes, Andita Irawan, mengatakan bahwa kondisi WNA dari India yang positif Covid-19 tersebut dilaporkan tanpa gejala.

Dudung menjelaskan bahwa kedua belas orang itu merupakan bagian dari 160 warga negara asing yang datang dari India ke Indonesia selama beberapa waktu belakangan.

Mereka terjaring dalam operasi oleh tim yang dibentuk Polri khusus untuk mencari keberadaan warga negara India maupun WNI yang datang dari India.

“Dari hasil tim ini, maka telah didata ada 160 orang warga negara asing dan (7 orang) warga negara Indonesia yang datang dari India.Hasil swab dari 160 orang, 153 warga negara dari India, ada 12 orang yang positif,” kata Dudung.

Ia menyatakan bahwa 7 orang WNI yang datang dari India itu dinyatakan negatif Covid-19. Namun, mereka tetap menjalani karantina mandiri di Wisma Pademangan. Menurut Dudung, isolasi di Hotel Hariston dan Wisma Pademangan akan dilakukan selama 14 hari.

“Kalau misalnya sudah 14 hari, nanti kan swab ada dua kali. Di hari pertama dan hari ke-13 nanti akan diswab kembali, jika hasilnya negatif, ya sudah seperti yang tadi saya sampaikan, dikembalikan sesuai dengan tujuannya masing-masing sehingga tidak dikembalikan ke negara asal,” kata dia. (jpnn/ila)

Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan kebijakan yang menolak sementara waktu para pelaku perjalanan dari India mulai Sabtu (24/4) ini. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting mengatakan, kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

“Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara (WN) India,” jelasnya.

Meski demikian, penolakan masuk ini tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Hanya saja, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja. (jpnn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 32 warga negara India dipulangkan setelah mereka ditolak masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (23/4). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta memulangkan mereka pada Minggu (25/4) dini hari pukul 00.40 WIB, menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai.

DIPULANGKAN: Sebanyak 32 warga negara India dipulangkan kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta ke negara asalnya.

“Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/4).

Tidak hanya itu, terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di India, Pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India. Sam menjelaskan, selama menunggu proses pemulangan, 32 warga negara India itu ditempatkan dalam ruangan khusus di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Puluhan warga negara asing asal India itu diawasi tidak hanya oleh petugas Imigrasi, tetapi juga petugas keamanan bandara, dan petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Sammenjelaskan pembatasan masuk itu bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan mengevaluasi lebih lanjut pembatasan masuk serta penangguhan pemberian visa terhadap warga negara India menunggu perkembangan situasi COVID-19 di negara tersebut.

“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satuan Tugas COVID-19, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata Sam.

126 WN India Jalani Karantina

Sementara itu, sebanyak 126 warga negara asing (WNA) asal India melakukan karantina di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta Barat, sejak Sabtu (24/4) kemarin. Mereka dikumpulkan dari sejumlah hotel yang berada di Jakarta.”Tim Pencarian dan Evakuasi sampai saat ini telah mengevakuasi sebanyak 126 orang WN India (laki-laki 103 orang dan perempuan 23 orang) ke Hotel Holiday Inn Gajah Mada Jakbar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (25/4).

Yusri menyampaikan, tim gabungan melakukan penjagaan pada lokasi karantina di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta Barat. Yusri tak memungkiri, WN asal India bisa kemungkinan bertambah sehingga harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.”Tim penjagaan yang melakukan penjagaan pada lokasi karantina Hotel Holiday Inn Gajah Mada Jakbar 72 personel Pam gabungan Polda, Polres dan Koramil. Serta tiga orang unsur terkait Satgas Covid dari KKP dan Kemenkes,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan  bahwa 12 orang warga negara asing dari India yang masuk ke Indonesia dan diketahui positif Covid-19 menjalani isolasi di Hotel Hariston, Jakarta Utara.”12 ini Langsung diisolasi mandiri di Hotel Hariston,” kata Dudung saat konferensi pers di bilangan Jakarta Barat, Sabtu (24/4).

Di tempat yang sama, Satgas Karantina Kesehatan Kemenkes, Andita Irawan, mengatakan bahwa kondisi WNA dari India yang positif Covid-19 tersebut dilaporkan tanpa gejala.

Dudung menjelaskan bahwa kedua belas orang itu merupakan bagian dari 160 warga negara asing yang datang dari India ke Indonesia selama beberapa waktu belakangan.

Mereka terjaring dalam operasi oleh tim yang dibentuk Polri khusus untuk mencari keberadaan warga negara India maupun WNI yang datang dari India.

“Dari hasil tim ini, maka telah didata ada 160 orang warga negara asing dan (7 orang) warga negara Indonesia yang datang dari India.Hasil swab dari 160 orang, 153 warga negara dari India, ada 12 orang yang positif,” kata Dudung.

Ia menyatakan bahwa 7 orang WNI yang datang dari India itu dinyatakan negatif Covid-19. Namun, mereka tetap menjalani karantina mandiri di Wisma Pademangan. Menurut Dudung, isolasi di Hotel Hariston dan Wisma Pademangan akan dilakukan selama 14 hari.

“Kalau misalnya sudah 14 hari, nanti kan swab ada dua kali. Di hari pertama dan hari ke-13 nanti akan diswab kembali, jika hasilnya negatif, ya sudah seperti yang tadi saya sampaikan, dikembalikan sesuai dengan tujuannya masing-masing sehingga tidak dikembalikan ke negara asal,” kata dia. (jpnn/ila)

Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan kebijakan yang menolak sementara waktu para pelaku perjalanan dari India mulai Sabtu (24/4) ini. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting mengatakan, kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

“Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara (WN) India,” jelasnya.

Meski demikian, penolakan masuk ini tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Hanya saja, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja. (jpnn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/