24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Bachtiar Bebas

JAKARTA-Bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Jumat, (25/5), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, Bachtiar menjalani pidana 20 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan sarung, sapi impor, dan mesin jahit.

“Pak Bachtiar bebas, setelah salat Jumat. Beliau telah selesai menjalani masa hukuman yang dibebankan padanya,” kata pengacara Bachtiar,, Djufri Taufik, saat dihubungi wartawan.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi juga mengakui kebebasan Bachtiar.  “Betul, dia bebas,” katanya.

Bachtiar divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pimpinan Tjokorda Rae Suamba pada 22 Maret 2011. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial pada kurun 2003-2008.

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut Bachtiar selaku Menteri Sosial dan pengguna anggaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Alasannya, Bachtiar menyetujui penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan sehingga merugikan negara Rp35,7 miliar. Atas putusan itu, Bachtiar menyatakan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan Bachtiar bersalah, dan tidak mengurangi hukuman politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Belum puas atas putusan banding, Bachtiar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Juru bicara MA Ridwan Mansyur menyebut hakim agung memperkuat putusan pengadilan tinggi. “Dua bulan lalu hakim agung  menyatakan kasasi terdakwa ditolak dan tetap menghukum terdakwa satu tahun enam bulan bui,” ujarnya.
Bachtiar sempat menghirup udara bebas pada 24 Januari lalu karena masa penahanannya habis. Namun setelah Mahkamah menolak kasasinya, Bachtiar kembali ditahan untuk melunasi “utang” pidana selama dua bulan kurungan.”Setelah putusan kasasi yang memutuskan beliau tetap harus menjalani pidana penjara 20 bulan keluar, beliau kembali masuk tahanan. Beliau kooperatif, mendatangi sendiri rutan untuk dieksekusi,” ujar Djufri. (net)

JAKARTA-Bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Jumat, (25/5), bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, Bachtiar menjalani pidana 20 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan sarung, sapi impor, dan mesin jahit.

“Pak Bachtiar bebas, setelah salat Jumat. Beliau telah selesai menjalani masa hukuman yang dibebankan padanya,” kata pengacara Bachtiar,, Djufri Taufik, saat dihubungi wartawan.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi juga mengakui kebebasan Bachtiar.  “Betul, dia bebas,” katanya.

Bachtiar divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pimpinan Tjokorda Rae Suamba pada 22 Maret 2011. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kementerian Sosial pada kurun 2003-2008.

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut Bachtiar selaku Menteri Sosial dan pengguna anggaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Alasannya, Bachtiar menyetujui penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan sehingga merugikan negara Rp35,7 miliar. Atas putusan itu, Bachtiar menyatakan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan Bachtiar bersalah, dan tidak mengurangi hukuman politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Belum puas atas putusan banding, Bachtiar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Juru bicara MA Ridwan Mansyur menyebut hakim agung memperkuat putusan pengadilan tinggi. “Dua bulan lalu hakim agung  menyatakan kasasi terdakwa ditolak dan tetap menghukum terdakwa satu tahun enam bulan bui,” ujarnya.
Bachtiar sempat menghirup udara bebas pada 24 Januari lalu karena masa penahanannya habis. Namun setelah Mahkamah menolak kasasinya, Bachtiar kembali ditahan untuk melunasi “utang” pidana selama dua bulan kurungan.”Setelah putusan kasasi yang memutuskan beliau tetap harus menjalani pidana penjara 20 bulan keluar, beliau kembali masuk tahanan. Beliau kooperatif, mendatangi sendiri rutan untuk dieksekusi,” ujar Djufri. (net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/