BEKASI, SUMUTPOS.CO – Istri Aris Wahyudi, Rani merasa perlu meminta maaf atas perbuatan suaminya yang membuat situs nikahsirri.com untuk lelang keperawanan dan nikah siri secara mudah dan murah.
Menurut Rani, suaminya memang mengalami gangguan jiwa sejak kalah di Pemilihan Bupati Banyumas 2008.
“Suami saya agak gila, dari semenjak kekalahan Pilkada 2008 di Banyumas,” kata Rani kepada JawaPos.com di rumahnya, Kompleks Angkasa Puri, Jalan Manggis, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/9).
Rani menjelaskan, dia setiap hari tinggal serumah dengan Aris. Dalam pengamatan Rani, suaminya tak setiap waktu menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa.
Bahkan, sering kali Arwah -panggilan Aris Wahyudi sebagaimana di situs nikahsirri.com- berbincang seperti layaknya orang normal. “Karena setiap hari saya bareng suami, kesehariannya dia kadang-kadang gila seperti itu, kadang juga normal,” ucapnya.
Bahkan, Rani menyebut suaminya pernah sempat membuat buku tentang keinginannya bergabung dengan Amerika Serikat. Arwah, kata Rani, juga membuat buku berjudul Atas Nama Komando.
Rani mengakui buku buatan suaminya menjadi kontroversi. “Tahun berapa saya lupa. Kemudian dia mengeluarkan buku lagi Atas Nama Komando. Tapi yah mungkin karena kegilaannya tidak terlalu terlihat, dia bisa mengeluarkan buku kontroversial,” ungkapnya.
Meski demikian, Rani mengaku tak pernah mengalami tindak kekerasan ataupun perlakuan negatif lainnya dari suaminya. “Tidak pernah diperlakukan keras, sampai dipukul,” ujarnya.
Namun, kata Rani, kegilaan terakhir suaminya terlihat dengan membuat situs nikahsirri.com. Situs itu memfasilitasi nikah siri dan lelang keperawanan bagi gadis-gadis dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. “Saya atas nama keluarga meminta maaf atas suami saya,” ucapnya sembari menangis.
Polisi telah menangkap Aris pada Minggu (24/9) dini hari di rumahnya. Selanjutnya, polisi menjerat pendiri Partai Ponsel itu dengan jerat berlapis. Yakni Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya adalah hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(cr5/JPC)