30 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Sutan Bhatoegana Sakit Kanker Hati

Mantan politisi Partai Demokrat, Sitan Batoegana, dirawat di rumah sakit karena menderita kanker hati.
Mantan politisi Partai Demokrat, Sitan Batoegana, dirawat di rumah sakit karena menderita kanker hati.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lama tak terdengar beritanya sejak ditahan di Lapas Sukamiskin, Sutan Bhatoegana dikabarkan sakit. Bekas petinggi DPP Partai Demokrat itu kini sedang menjalani perawatan lantaran menderita kanker hati yang dirujuk sejak 11 Oktober 2016 lalu.

Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan, Sutan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung. Kemungkinan besar, Sutan akan dipindahkan ke rumah sakit di kawasan Bogor agar dekat dengan keluarganya.

“Sutan kena kanker hati,” kata Dedi Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10).

Karena kondisi kesehatannya semakin memburuk, narapidana gratifikasi pembahasan APBNP Kementerian Energi Sumber Daya Mineral 2013 di Komisi VII DPR itu kemudian dirujuk ke RS Medistra, Jakarta pada 11 Oktober 2016 lalu.

“Info yang saya dapat, Sutan akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat di Bogor, biar dekat dengan keluarga,” sambung Dedi.

Kabar Sutan Bhatoegana sakit ini juga dibenarkan kuasa hukumnya, Feldy Taha. “Saya meihatnya kondisinya kurang sehat,” ujar Feldy Taha.

Namun, Feldy menolak membeberkan penyakit yang diidap oleh Sutan dengan alasan permintaan dari keluarga. Namun Feldy menyebut Sutan saat ini tengah mendapatkan perawatan.

“Dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. Sudah satu minggu menjalani perawatan,” terangnya.

Feldy menyebut kondisi terakhir Sutan saat ditemuinya sehari yang lalu sudah mulai membaik. “Saat ini masih dalam tahap pemulihan,” ucapnya.

Menyikapi kondisi kesehatan Sutan Bhatoegana ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan. “Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Terkait kebutuhan KPK untuk meminta keterangan Sutan, menurut Priharsa, sampai saat ini pihaknya masih belum membutuhkan keterangan terkait pengembangan kasusnya. Untuk itu juga, KPK mendoakan agar Sutan lekas sembuh agar keterangannya bisa digali kembali untuk penuntasan kasus gratifikasi pembahasan APBNP 2013 untuk kementerian ESDM.

“Kalau dibutuhkan sebagai saksi tentu kami statusnya meminjam kepada Ditjen PAS. Karenanya kami berharap segera membaik keadaannya,” kata Priharsa.

Diketahui, pada 26 Mei 2016, Sutan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pemindahan itu berkenaan dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya sehingga putusan terhadap Sutan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusannya, MA memperberat hukuman politisi Partai Demokrat itu dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun. Putusan diketuk palu oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif pada Arpil 2016. Selain hukuman fisik, Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak-hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih‎ dalam jabatan publik.

Sutan dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dari eks Sekjen Kementerian ESDM‎ Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebanyak USD 200 ribu. (wah/rmol/adz)

Mantan politisi Partai Demokrat, Sitan Batoegana, dirawat di rumah sakit karena menderita kanker hati.
Mantan politisi Partai Demokrat, Sitan Batoegana, dirawat di rumah sakit karena menderita kanker hati.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lama tak terdengar beritanya sejak ditahan di Lapas Sukamiskin, Sutan Bhatoegana dikabarkan sakit. Bekas petinggi DPP Partai Demokrat itu kini sedang menjalani perawatan lantaran menderita kanker hati yang dirujuk sejak 11 Oktober 2016 lalu.

Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan, Sutan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung. Kemungkinan besar, Sutan akan dipindahkan ke rumah sakit di kawasan Bogor agar dekat dengan keluarganya.

“Sutan kena kanker hati,” kata Dedi Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10).

Karena kondisi kesehatannya semakin memburuk, narapidana gratifikasi pembahasan APBNP Kementerian Energi Sumber Daya Mineral 2013 di Komisi VII DPR itu kemudian dirujuk ke RS Medistra, Jakarta pada 11 Oktober 2016 lalu.

“Info yang saya dapat, Sutan akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat di Bogor, biar dekat dengan keluarga,” sambung Dedi.

Kabar Sutan Bhatoegana sakit ini juga dibenarkan kuasa hukumnya, Feldy Taha. “Saya meihatnya kondisinya kurang sehat,” ujar Feldy Taha.

Namun, Feldy menolak membeberkan penyakit yang diidap oleh Sutan dengan alasan permintaan dari keluarga. Namun Feldy menyebut Sutan saat ini tengah mendapatkan perawatan.

“Dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. Sudah satu minggu menjalani perawatan,” terangnya.

Feldy menyebut kondisi terakhir Sutan saat ditemuinya sehari yang lalu sudah mulai membaik. “Saat ini masih dalam tahap pemulihan,” ucapnya.

Menyikapi kondisi kesehatan Sutan Bhatoegana ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan. “Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Terkait kebutuhan KPK untuk meminta keterangan Sutan, menurut Priharsa, sampai saat ini pihaknya masih belum membutuhkan keterangan terkait pengembangan kasusnya. Untuk itu juga, KPK mendoakan agar Sutan lekas sembuh agar keterangannya bisa digali kembali untuk penuntasan kasus gratifikasi pembahasan APBNP 2013 untuk kementerian ESDM.

“Kalau dibutuhkan sebagai saksi tentu kami statusnya meminjam kepada Ditjen PAS. Karenanya kami berharap segera membaik keadaannya,” kata Priharsa.

Diketahui, pada 26 Mei 2016, Sutan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pemindahan itu berkenaan dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya sehingga putusan terhadap Sutan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusannya, MA memperberat hukuman politisi Partai Demokrat itu dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun. Putusan diketuk palu oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif pada Arpil 2016. Selain hukuman fisik, Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak-hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih‎ dalam jabatan publik.

Sutan dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dari eks Sekjen Kementerian ESDM‎ Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebanyak USD 200 ribu. (wah/rmol/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/