25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Praperadilan Si Ngeri-Ngeri Sedap Gugur

Sutan Bathoegana
Sutan Bathoegana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satu lagi upaya tersangka dugaan korupsi bebas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, harus bernasib sama dengan mantan Menteri Agama yang juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengandaskan impian politikus nyentrik yang mempopulerkan istilah “ngeri-ngeri sedap” itu.

Gugatan praperadilan Sutan terhadap KPK digugurkan PN Selatan, pada persidangan yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring, Senin (13/4).

Dalam putusan yang dibacakan, Hakim menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan Sutan gugur.

Karena, pokok perkara kasus dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menjelaskan, permohonan itu gugur sesuai pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. “Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana gugur,” kata Asiadi.

Tak cuma itu, pertimbangan lain yang membuat gugurnya praperadilan Sutan, tak lepas dari beberapa bukti yang sudah disampaikan lembaga antirasuah.

Misalnya, bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan pada 26 Maret 2015. (boy/jpnn)

Sutan Bathoegana
Sutan Bathoegana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satu lagi upaya tersangka dugaan korupsi bebas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, harus bernasib sama dengan mantan Menteri Agama yang juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengandaskan impian politikus nyentrik yang mempopulerkan istilah “ngeri-ngeri sedap” itu.

Gugatan praperadilan Sutan terhadap KPK digugurkan PN Selatan, pada persidangan yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring, Senin (13/4).

Dalam putusan yang dibacakan, Hakim menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan Sutan gugur.

Karena, pokok perkara kasus dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menjelaskan, permohonan itu gugur sesuai pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. “Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana gugur,” kata Asiadi.

Tak cuma itu, pertimbangan lain yang membuat gugurnya praperadilan Sutan, tak lepas dari beberapa bukti yang sudah disampaikan lembaga antirasuah.

Misalnya, bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan pada 26 Maret 2015. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/