27.8 C
Medan
Monday, May 27, 2024

MK Putuskan Dalam Sidang Uji Formil, UU Cipta Kerja Inkonstitusional

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).

DEMO: Ekpresi wajah para pendemo saat mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan UU Cipta Kerja Inkonsitusional, Kamis (25/11).istimewa/sumutpos.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen. Selain itu, Mahkamah menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Anwar pun menyebut bahwa pihaknya juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar.

Sedangkan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sulit memahami mengenai metode penggabungan atau omnibus law dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Model penyederhanaan undang-undang yang dilakukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi sulit dipahami apakah merupakan undang-undang baru, undang-undang perubahan atau undang-undang pencabutan,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di ruangan sidang.

Wahiduddin menjelaskan, memang Indonesia pernah melakukan penggabungan terkait. Salah satunya yakni dengan munculnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, karakter metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 dan UU 7/2017. “Hal tersebut telihat dari jumlah undang-undang yang dilakukan penyederhanaan yaitu berjumlah 78 undang-undang dengan materi muatan yang saling berbeda satu sama lain,” ujar dia.

Oleh karena perbedaan tersebut majelis mengaku sulit memahami apakah UU Cipta Kerja adalah UU baru, UU perubahan atau UU pencabutan. Mahkamah juga menilai dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik. Meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun dianggap belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Sebelumnya, Perkara itu diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Sebagai pemohon I uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja , Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Kemudian, pemohon II uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Terpisah, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa putusan MK dibacakan agar pemerintah tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis. “Bila dalam waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, maka otomatis aturan akan lama berlaku,” ungkap Airlangga.

Airlangga mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK terkait perkara ini. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun demikian, kata Airlangga, dalam putusannya MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK, paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh pihak tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja hari ini. Ia meminta seluruh kepala daerah membatalkan penetapan UMP dan UMK yang bersandar pada UU Cipta Kerja tersebut. “UMP adalah kebijakan strategis, berdampak pada jutaan buruh Indonesia. Kepala daerah harus menaati putusan ini juga termasuk dalam penangguhan UMP,” ujar Said Iqbal dalam jumpa pers virual di Jakarta, Kamis (25/11).

KSPI dan seluruh buruh meminta penentuan UMP dan UMK 2022 mengacu pada UU 13/2003 dam PP 28/2015. “Gubernur, kepala daerah yang sudah menetapkan wajib mencabut, yang belum menetapkan wajib berpatokan pada undang-undang yang berlaku,” bebernya. Said menegaskan buruh telah memiliki angka untuk penetapan UMP 2022, termasuk UMK 2022 yakni sebesar 4-5 persen kenaikan dari angka saat ini. “Kenaikan 4-5 persen merupakan angka kompromi kami, jangan main-main dalam menetapkan upah,” tegas Said Iqbal.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia beserta 17 LBH di seluruh Indonesia, mendesak agar Pemerintah tidak sewenang-wenang memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja dan segala turunannya. Karena, MK sendiri tekah menyatakan secara formil pembentukan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law melanggar UUD 1945.

“Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya. Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan/melaksanakan UU Cipta Kerja,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Isnur tak memungkiri, saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh Peraturan Pemerintah (PP) serta turunannya. Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya, demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.

“Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU, walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil,” tegas Isnur.

Dia mengatakan, sebelum MK menyatakan UU Cipta Kerja melanggar konstitusi, berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan latar belakang telah mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional. Tetapi pemerintah hanya diam bergeming.

Karena itu, Pemerintah dan DPR harusnya menyadari kesalahan, terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan seharusnya tidak mengulangi. Karena kekeliruan lainnya juga seperti dilakukan pada UU KPK, UU Minerba dan UU MK. “Meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup,” ungkap Isnur.

Meski demikian, Isnur menduga putusan MK dinilai sudah berkompromi. Karena meskipun menyatakan bertentangan dengan UUD, tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK.

“Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan ‘Batal’ saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran. Ini juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkas Isnur. (jpnn/bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).

DEMO: Ekpresi wajah para pendemo saat mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan UU Cipta Kerja Inkonsitusional, Kamis (25/11).istimewa/sumutpos.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen. Selain itu, Mahkamah menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Anwar pun menyebut bahwa pihaknya juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar.

Sedangkan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sulit memahami mengenai metode penggabungan atau omnibus law dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Model penyederhanaan undang-undang yang dilakukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi sulit dipahami apakah merupakan undang-undang baru, undang-undang perubahan atau undang-undang pencabutan,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di ruangan sidang.

Wahiduddin menjelaskan, memang Indonesia pernah melakukan penggabungan terkait. Salah satunya yakni dengan munculnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, karakter metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 dan UU 7/2017. “Hal tersebut telihat dari jumlah undang-undang yang dilakukan penyederhanaan yaitu berjumlah 78 undang-undang dengan materi muatan yang saling berbeda satu sama lain,” ujar dia.

Oleh karena perbedaan tersebut majelis mengaku sulit memahami apakah UU Cipta Kerja adalah UU baru, UU perubahan atau UU pencabutan. Mahkamah juga menilai dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik. Meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun dianggap belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Sebelumnya, Perkara itu diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Sebagai pemohon I uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja , Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Kemudian, pemohon II uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Terpisah, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa putusan MK dibacakan agar pemerintah tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis. “Bila dalam waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, maka otomatis aturan akan lama berlaku,” ungkap Airlangga.

Airlangga mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK terkait perkara ini. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun demikian, kata Airlangga, dalam putusannya MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK, paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh pihak tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja hari ini. Ia meminta seluruh kepala daerah membatalkan penetapan UMP dan UMK yang bersandar pada UU Cipta Kerja tersebut. “UMP adalah kebijakan strategis, berdampak pada jutaan buruh Indonesia. Kepala daerah harus menaati putusan ini juga termasuk dalam penangguhan UMP,” ujar Said Iqbal dalam jumpa pers virual di Jakarta, Kamis (25/11).

KSPI dan seluruh buruh meminta penentuan UMP dan UMK 2022 mengacu pada UU 13/2003 dam PP 28/2015. “Gubernur, kepala daerah yang sudah menetapkan wajib mencabut, yang belum menetapkan wajib berpatokan pada undang-undang yang berlaku,” bebernya. Said menegaskan buruh telah memiliki angka untuk penetapan UMP 2022, termasuk UMK 2022 yakni sebesar 4-5 persen kenaikan dari angka saat ini. “Kenaikan 4-5 persen merupakan angka kompromi kami, jangan main-main dalam menetapkan upah,” tegas Said Iqbal.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia beserta 17 LBH di seluruh Indonesia, mendesak agar Pemerintah tidak sewenang-wenang memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja dan segala turunannya. Karena, MK sendiri tekah menyatakan secara formil pembentukan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law melanggar UUD 1945.

“Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya. Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan/melaksanakan UU Cipta Kerja,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Isnur tak memungkiri, saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh Peraturan Pemerintah (PP) serta turunannya. Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya, demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.

“Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU, walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil,” tegas Isnur.

Dia mengatakan, sebelum MK menyatakan UU Cipta Kerja melanggar konstitusi, berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan latar belakang telah mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional. Tetapi pemerintah hanya diam bergeming.

Karena itu, Pemerintah dan DPR harusnya menyadari kesalahan, terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan seharusnya tidak mengulangi. Karena kekeliruan lainnya juga seperti dilakukan pada UU KPK, UU Minerba dan UU MK. “Meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup,” ungkap Isnur.

Meski demikian, Isnur menduga putusan MK dinilai sudah berkompromi. Karena meskipun menyatakan bertentangan dengan UUD, tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK.

“Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan ‘Batal’ saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran. Ini juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkas Isnur. (jpnn/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/