Lambat Serahkan Perda APBD, Kemenkeu Bakal Potong DAU 16 Daerah
JAKARTA- Pembayaran gaji PNS di Kabupaten Karo, Langkat, dan Padang Lawas (Palas) untuk April 2012 terancam tersendat. Ini menyusul ancaman sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan memangkas pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) ketiga daerah itu hingga 25 persen. Padahal, gaji PNS diambilkan dari DAU tersebut.
Ancaman Kemenkeu ini berkaitan dengan keterlambatan penyerahan Perda APBD oleh 16 daerah di Indonesia (termasuk Karo, Langkat dan Palas, Red) hingga 20 Maret 2012. Deadline penyerahan Perda APBD dari Kemenkeu adalah 31 Januari 2012 lalu.
Ekonom dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latief Adam, mengingatkan kemenkeu bahwa penundaan pembayaran DAU hingga 25 persen bagi 16 daerah itu akan menimbulkan dampak yang serius.
“Karena sebagian besar DAU ini disalurkan untuk anggaran rutin khususnya gaji pegawai, sehingga dampaknya akan sangat signifikan terhadap semangat kinerja dari birokrat di daerah,” ujar Latief Adam di Jakarta, kemarin (26/3).
Selain akan berdampak langsung bagi kinerja PNS di 16 daerah itu, menurut Latief, sanksi penundaan DAU sebesar 25 persen itu juga akan mempengaruhi pelaksaan anggaran secara umum. Perencanaan penggunaan anggaran oleh pemda, bisa terganggu. Lebih lanjut, harapan APBD sebagai stimulan perekonomian di daerah, tidak bisa terwujud.
Latief setuju ada sanksi bagi daerah yang masih membandel tidak menyerahkan Perda APBD tepat waktu. Hanya saja, dia mengusulkan, angka penundaan pembayaran DAU cukup dalam kisaran 10-15 persen saja, tidak sampai 25 persen. “Idealnya 10-15 persen saja DAU-nya yang ditunda,” kata Latief.
Kemenkeu sendiri sebelumnya telah menyampaikan surat peringatan kepada 16 daerah, pada 7 Februari 2012. Ke-16 daerah itu adalah Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Blora, Kabupaten Pati, Kabupaten Alor, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mappi, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Penyerahan Perda APBD tepat waktu, sudah diperintahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 tahun 2010.
“DAU itu kan bisa dicairkan setiap bulan. Daerah yang belum melaporkan APBD akan ditunda pencairan bulan April. Nanti kalau sudah lapor bulan selanjutnya diberikan kembali,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto di Jakarta, beberapa waktu lalu. (sam)