30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

371 Kasus Korupsi di KPK Terancam Bermasalah

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Indriyanto Seno Aji (kanan), menyampaikan tanggapan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/05/2015), mengenai kekalahan KPK pada sidang Praperadilan yang digugat mantan Ketua BPK Hadi Purnomo di PN Jakarta Selatan. KPK menyatakan Putusan Hakim PN Selatan yang memenangkan Hadi Purnomo terkait gugatannya atas kasus Pajak BCA, bukan saja telah melampaui kewenangan Hukum namun juga sebagai bentuk penjegalan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang telah mendapat kepercayaan masyarakat.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Indriyanto Seno Aji (kanan), menyampaikan tanggapan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/05/2015), mengenai kekalahan KPK pada sidang Praperadilan yang digugat mantan Ketua BPK Hadi Purnomo di PN Jakarta Selatan. KPK menyatakan Putusan Hakim PN Selatan yang memenangkan Hadi Purnomo terkait gugatannya atas kasus Pajak BCA,  sebagai bentuk penjegalan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Raut kesal tak bisa disembunyikan dari wajah Ketua KPK Taufiequrahman Ruki. Dia emosional menyampaikan sikap pimpinan atas putusan hakim praperadilan Haswandi, yang telah mengabulkan gugatan Hadi Purnomo. Meski kalah praperadilan, KPK mengaku tetap akan melawan putusan tersebut dengan berbagai cara.

Ruki mengatakan, pimpinan sebenarnya tidak terbiasa mengomentari putusan hakim praperadilan. Namun, putusan Hakim Haswandi dinilai telah melebihi permohonan pemohon atau ultra petita.”Jadi putusan ini bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Ruki di Gedung KPK, Selasa (26/5).

Implikasi hukum yang dimaksud Ruki adalah pertimbangan putusan Haswandi yang menyebut penyidik dan penyelidik di luar polri tidak sah. Putusan dinilai bakal berdampak pada kasus-kasus pidana lain, yang tak ditangani penyelidik dan penyidik polri.

Misalnya, perkara yang melibatkan penyelidik dan penyidik Bea Cukai, Imigrasi, Pasar Modal, Kehutanan, Tindak Pidana Lingkungan, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya. “Kasus-kasus itu kan ditangani penyelidik dan penyidik non polri. Adanya putusan praperadilan itu berarti mementahkan kasus-kasus yang saya sebutkan tadi,” terang pensiunan polisi berpangkat Irjen itu.

Bagi KPK, kasus itu juga dampaknya sangat besar. Setidaknya 371 kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 rentan bermasalah. Sebab, penanganan perkara itu ada yang menggunakan penyelidik dan penyidik non polri. Padahal, dari sejumlah perkara itu beberapa diantaranya telah inkracht.

Putusan Haswandi memang rentan dijadikan bahan peninjuan kembali, banding maupun praperadilan. “Oleh karena itu pimpinan KPK memutuskan dengan segala cara melakukan permohonan hukum terhadap putusan praperadilan,” katanya. Jika tidak melakukan perlawanan, Ruki menyebut penegakan hukum di Indonesia akan porak-poranda.

Meski belum memutuskan apa langkah hukum yang akan dilakukan, namun KPK memastikan tetap akan melanjutkan penyidikan Hadi Purnomo. Artinya pemeriksaan terhadap saksi maupun Hadi sebagai tersangka tetap akan dilakukan.

Treatmen yang dilakukan pada putusan Hadi itu berbeda dengan putusan praperadilan Ilham Arief Sirajudin (mantan Wali Kota Makassar). KPK tak bisa menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru karena yang dipermasalahkan oleh hakim dalam putusan Hadi adalah penyelidik dan penyidik.

Nah, kalau dalam putusan praperadilan Ilham, KPK dianggap tidak memiliki alat bukti. Sehingga, perlawanan terhadap Ilham cukup dilakukan dengan menerbitkan sprindik baru. “Bagaimana kami mau menerbitkan sprindik lagi kalau penyelidik dan penyidik KPK dianggap tidak sah,” kata pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Indriyanto Seno Aji (kanan), menyampaikan tanggapan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/05/2015), mengenai kekalahan KPK pada sidang Praperadilan yang digugat mantan Ketua BPK Hadi Purnomo di PN Jakarta Selatan. KPK menyatakan Putusan Hakim PN Selatan yang memenangkan Hadi Purnomo terkait gugatannya atas kasus Pajak BCA, bukan saja telah melampaui kewenangan Hukum namun juga sebagai bentuk penjegalan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang telah mendapat kepercayaan masyarakat.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Indriyanto Seno Aji (kanan), menyampaikan tanggapan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/05/2015), mengenai kekalahan KPK pada sidang Praperadilan yang digugat mantan Ketua BPK Hadi Purnomo di PN Jakarta Selatan. KPK menyatakan Putusan Hakim PN Selatan yang memenangkan Hadi Purnomo terkait gugatannya atas kasus Pajak BCA,  sebagai bentuk penjegalan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Raut kesal tak bisa disembunyikan dari wajah Ketua KPK Taufiequrahman Ruki. Dia emosional menyampaikan sikap pimpinan atas putusan hakim praperadilan Haswandi, yang telah mengabulkan gugatan Hadi Purnomo. Meski kalah praperadilan, KPK mengaku tetap akan melawan putusan tersebut dengan berbagai cara.

Ruki mengatakan, pimpinan sebenarnya tidak terbiasa mengomentari putusan hakim praperadilan. Namun, putusan Hakim Haswandi dinilai telah melebihi permohonan pemohon atau ultra petita.”Jadi putusan ini bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Ruki di Gedung KPK, Selasa (26/5).

Implikasi hukum yang dimaksud Ruki adalah pertimbangan putusan Haswandi yang menyebut penyidik dan penyelidik di luar polri tidak sah. Putusan dinilai bakal berdampak pada kasus-kasus pidana lain, yang tak ditangani penyelidik dan penyidik polri.

Misalnya, perkara yang melibatkan penyelidik dan penyidik Bea Cukai, Imigrasi, Pasar Modal, Kehutanan, Tindak Pidana Lingkungan, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya. “Kasus-kasus itu kan ditangani penyelidik dan penyidik non polri. Adanya putusan praperadilan itu berarti mementahkan kasus-kasus yang saya sebutkan tadi,” terang pensiunan polisi berpangkat Irjen itu.

Bagi KPK, kasus itu juga dampaknya sangat besar. Setidaknya 371 kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 rentan bermasalah. Sebab, penanganan perkara itu ada yang menggunakan penyelidik dan penyidik non polri. Padahal, dari sejumlah perkara itu beberapa diantaranya telah inkracht.

Putusan Haswandi memang rentan dijadikan bahan peninjuan kembali, banding maupun praperadilan. “Oleh karena itu pimpinan KPK memutuskan dengan segala cara melakukan permohonan hukum terhadap putusan praperadilan,” katanya. Jika tidak melakukan perlawanan, Ruki menyebut penegakan hukum di Indonesia akan porak-poranda.

Meski belum memutuskan apa langkah hukum yang akan dilakukan, namun KPK memastikan tetap akan melanjutkan penyidikan Hadi Purnomo. Artinya pemeriksaan terhadap saksi maupun Hadi sebagai tersangka tetap akan dilakukan.

Treatmen yang dilakukan pada putusan Hadi itu berbeda dengan putusan praperadilan Ilham Arief Sirajudin (mantan Wali Kota Makassar). KPK tak bisa menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru karena yang dipermasalahkan oleh hakim dalam putusan Hadi adalah penyelidik dan penyidik.

Nah, kalau dalam putusan praperadilan Ilham, KPK dianggap tidak memiliki alat bukti. Sehingga, perlawanan terhadap Ilham cukup dilakukan dengan menerbitkan sprindik baru. “Bagaimana kami mau menerbitkan sprindik lagi kalau penyelidik dan penyidik KPK dianggap tidak sah,” kata pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/