25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Moralitas Caleg Banyak Diadukan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 75 pengaduan dari masyarakat Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif (Caleg) untuk DPR RI. Hanya saja, KPU belum dapat memastikan pengaduan apa saja dari masyarakat yang nantinya dapat dipublikasikan.

“Kami belum menyepakati apa saja yang akan dipubliskasikan dari aduan masyarakat yang masuk. Paling tidak jumlah aduannya bisa dipublikasikan,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta, Rabu (26/6).

Namun begitu, kemungkinan mempublikasikan pengaduan tersebut menurut Husni, tetap terbuka. Hanya saja sesuai kebijakan yang sebelumnya diambil, setelah masa waktu pengaduan ditutup Kamis (27/6), KPU terlebih dahulu melakukan mengklasifikasi berdasar syarat administrasi dan moral etis sang calon.

Jika ditemukan indikasi yang kuat terkait kemungkinan adanya caleg yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pengaduan masyarakat, misalnya seperti ijazah palsu, KPU segera mengklarifikasi hal tersebut ke parpol pengusung calon dimaksud. ‘’Parpol wajib mengklarifikasi, serta kemudian menginformasikannya kepada KPU,’’ ujar Husni. (gir)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 75 pengaduan dari masyarakat Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif (Caleg) untuk DPR RI. Hanya saja, KPU belum dapat memastikan pengaduan apa saja dari masyarakat yang nantinya dapat dipublikasikan.

“Kami belum menyepakati apa saja yang akan dipubliskasikan dari aduan masyarakat yang masuk. Paling tidak jumlah aduannya bisa dipublikasikan,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta, Rabu (26/6).

Namun begitu, kemungkinan mempublikasikan pengaduan tersebut menurut Husni, tetap terbuka. Hanya saja sesuai kebijakan yang sebelumnya diambil, setelah masa waktu pengaduan ditutup Kamis (27/6), KPU terlebih dahulu melakukan mengklasifikasi berdasar syarat administrasi dan moral etis sang calon.

Jika ditemukan indikasi yang kuat terkait kemungkinan adanya caleg yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pengaduan masyarakat, misalnya seperti ijazah palsu, KPU segera mengklarifikasi hal tersebut ke parpol pengusung calon dimaksud. ‘’Parpol wajib mengklarifikasi, serta kemudian menginformasikannya kepada KPU,’’ ujar Husni. (gir)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/