Diantaranya, AKP Ale Surya, Ipda Taryana, Bripka Iim Permana, dan Brigadir Asep Ismanto. Lalu Kanit Provos Ipda Ade Hasan dan dua orang PNS Polri yaitu Penata I Joko Pitoyo dan Pengatur Agus Suherlan.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menyarankan, Divisi Propam Polri memeriksa kondisi kejiwaan Kombes Eko.
Menurut Edi, pemeriksaan kejiwaan penting karena bisa saja penganiayaan yang diduga dilakukan Kombes Eko dipicu gangguan kejiwaan. Pasalnya, dari berita yang berkembang disebut penganiayaan hanya karena persoalan sepele.
“Masa hanya karena mobilnya berpapasan dengan mobil katering dan tidak bisa lewat, langsung emosi dan menghajar tujuh bawahannya menggunakan helm baja. Makanya, kondisi kejiwaannya saya kira perlu juga diperiksa,” ujar Edi kepada JPNN, Selasa petang.
Selain itu, mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menyarankan, ketujuh bawahan oknum EB yang diduga dihajar menggunakan helm baja, segera membuat pengaduan.
Karena perbuatan pria yang disebut pimpinan di Pusdikmin Lemdikpol itu masuk kategori pelanggaran hukum.
“Saya kira tindakan oknum kombes EB kalau itu benar adalah perbuatan melawan hukum. Makanya, para korban yang juga merupakan anggota polisi boleh membuat pengaduan penganiayaan,” katanya.
Edi berharap, ke depan tak ada lagi kejadian kekerasan atasan pada anak buah di institusi Polri. Karena kepolisian merupakan pelayan masyarakat, karena itu harus mampu memberi contoh yang baik. Bukan malah sebaliknya.(dna/gir/jpnn/jpc/ala)
Â
Â