Namun terkait pernyataan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang sebelumnya mengatakan kalau AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu dalam kasus ‘Kaca Rumah’ itu, Budi hanya mengatakan kalau saat itu jajaran penyidiknya telah melakukan gelar perkara dan hasilnya sudah dapat menetapkan sebagai tersangka. Namun karena dirinya yang meminta agar penyidik jangan terburu-buru sebelum bukti-bukti benar-benar lengkap, makanya baru Kamis malam (26/2) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Samad dilaporkan Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari lalu. Dalam laporannya itu, Samad dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenang bertemu dengan petinggi PDIP, sehingga diduga melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaporan terhadap Samad disebutkan atas dugaan pertemuan AS dengan beberapa petinggi PDIP di The Capital Residence yang berlokasi di komplek SCBD Sudirman. Dari pertemuan yang inisiatifnya dari AS itulah Samad mengatakan bisa memberikan bantuan hukum kepada Emir Moeis dengan syarat dirinya dapat mendampingi Joko Widodo sebagai Cawapres dalam Pilpres 2014.
Sebelumnya, AS juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulselbar. AS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan memasukkan nama Feriyani Lim ke dalam kartu keluarga dia. Belakangan, pemalsuan tersebut dipakai untuk mengurus paspor Feriyani Lim. (ind/jpnn/rbb)