Kejatisu Cuek, LBH Medan Dukung
Menyikapi polemik ini, Kejati Sumut tidak mempermasalahkan prihal SEMA No 4/2016 terkait kewenangan yang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK. “SEMA itu sifatnya tidak mengikat dan sementara. Jadi (tidak masalah, Red) masih menggunakan BPKP untuk dalam penghitungan kerugian negara,” kata Kasi Pemkum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (27/2) siang.
Namun tidak dipungkiri, untuk melakukan audit PKN menggunakan auditor BPKP seperti di BPKP Perwakilan Sumut, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut mengalami kendala, yaitu lambannya proses penyelesaian audit PKN dilakukan BPKP Sumut.
“Makanya, kita sekarang menggunakan akuntan publik lebih cepat, efektif dan akurat sesuai dengan prosedur,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Meski dianggap melanggar SEMA itu, Kejati Sumut akan tetap melakukan pengusutan kasus korupsi sesuai prosedur saat ini. “Memang audit temuan dari BPK. Tapi, kami akan tetap menjalaninya sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tandasnya.
Sementara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengaku setuju dengan SEMA itu. Pasalnya, LBH Medan menilai, bila audit PKN dilakukan BPKP tidak objektif. Karena, banyak yang dilanggar, seperti ada intervensi penyidik sehingga bisa berdampak dengan kriminalisasi terhadap tersangka sebuah kasus korupsi.
“Karena BPKP hanya menerima berkas dari penyidik untuk melakukan audit kerugian negara. Sedangkan, BPK memiliki data awal untuk itu. Apalagi, BPK memiliki data awal juga untuk temuan kerugian negara,” beber Direktur LBH Medan, Surya Dinata, kemarin siang.
Surya menjelaskan, diantara dua instansi negara ini, pekerjaan lebih objektif melakukan PKN adalah BPK. Ketimbang BPKP, yang mengharap data dari penyidik kepolisian atau kejaksaan. Sedangkan, BPK sudah memiliki data awal temuan kerugian negara dari melakukan penyeledikan dari awal.
“Metode ini, harus dilakukan BPKP seperti BPK. BPK melakukan penghimpunan data, melakukan wawawancara terhadap pihak terkait. Sehingga komplit sudah temua itu, tidak berdasarkan dati dari penyidik saja. Jadinya, tidak ada menjadi korban dan kriminalisasi dalam pengusutan kasus dilakukan,” jelasnya.
“SEMA ini, untuk memantapkan fungsi BPK sebagai instansi melakukan audit kerugian negara. Jadinya, tidak ada pihak lain melakukan audit kerugian selain BPK,” pungkasnya. (tyo/syn/gus)