Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin (27/4), majelis hakim memang menolak seluruh keberatan Sutan. “Majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana sebagai terdakwa di persidangan,” ujar Hakim.
Keberatan yang diajukan Sutan memang aneh-aneh. Salah satunya dia mempermasalahkan tak dicantumkannya gelar dalam namanya. Terkait hal ini, Artha menilai penyebutan gelar bukan syarat formil dan telah diatur dalam KUHAP.
Seperti halnya saat praperadilan, pada eksepsinya Sutan juga kembali mempermasalahkan keberadaan penyidik KPK. Menurut dia penyidik yang menangani perkaranya telah diberhentikan dari Kepolisian. Namun lagi-lagi hakim melihat hal itu sudah sesuai aturan.
Oleh jaksa KPK, Sutan didakwa menerima sejumlah pemberian baik uang, mobil maupun rumah selama menjabat Ketua Komisi VII DPR, periode 2009-2014. Uang yang diterima Sutan antara lain USD 140 ribu dari Waryano Karno (mantan Sekjen Kementerian ESDM). Uang itu diberikan agar Sutan membantu Kementerian ESDM yang tengah mengajukan perubahan anggaran.
Sutan juga didakwa meminta uang dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Uang yang diminta dengan dalih Tunjangan Hari Raya atau THR itu sebesar USD 200 ribu. Tak hanya itu, Sutan juga pernah menerima uang Rp50 juta dari kolega separtainya, yang juga mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Selain uang, KPK juga mengendus Sutan pernah menerima Toyota Alphard 2.4 AT tipe G bernopol B 1957 SB. Mobil itu diterima dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep. Pemberitan tersebut diduga berkaitan dengan posisi Sutan selaku Ketua Komisi VII. Sebab PT DTE bergerak dalam bidang migas.
Tak hanya itu, Sutan juga pernah menerima tanah seluas 1.194 m2 yang di atasnya berdiri rumah. Pemberian itu berkaitan pencalonan Sutan sebagai Gubernur Sumatera Utara. Rumah itu berada di Jalan Kenanga Raya, Medan.(gun/jpnn/rbb)
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin (27/4), majelis hakim memang menolak seluruh keberatan Sutan. “Majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana sebagai terdakwa di persidangan,” ujar Hakim.
Keberatan yang diajukan Sutan memang aneh-aneh. Salah satunya dia mempermasalahkan tak dicantumkannya gelar dalam namanya. Terkait hal ini, Artha menilai penyebutan gelar bukan syarat formil dan telah diatur dalam KUHAP.
Seperti halnya saat praperadilan, pada eksepsinya Sutan juga kembali mempermasalahkan keberadaan penyidik KPK. Menurut dia penyidik yang menangani perkaranya telah diberhentikan dari Kepolisian. Namun lagi-lagi hakim melihat hal itu sudah sesuai aturan.
Oleh jaksa KPK, Sutan didakwa menerima sejumlah pemberian baik uang, mobil maupun rumah selama menjabat Ketua Komisi VII DPR, periode 2009-2014. Uang yang diterima Sutan antara lain USD 140 ribu dari Waryano Karno (mantan Sekjen Kementerian ESDM). Uang itu diberikan agar Sutan membantu Kementerian ESDM yang tengah mengajukan perubahan anggaran.
Sutan juga didakwa meminta uang dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Uang yang diminta dengan dalih Tunjangan Hari Raya atau THR itu sebesar USD 200 ribu. Tak hanya itu, Sutan juga pernah menerima uang Rp50 juta dari kolega separtainya, yang juga mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Selain uang, KPK juga mengendus Sutan pernah menerima Toyota Alphard 2.4 AT tipe G bernopol B 1957 SB. Mobil itu diterima dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep. Pemberitan tersebut diduga berkaitan dengan posisi Sutan selaku Ketua Komisi VII. Sebab PT DTE bergerak dalam bidang migas.
Tak hanya itu, Sutan juga pernah menerima tanah seluas 1.194 m2 yang di atasnya berdiri rumah. Pemberian itu berkaitan pencalonan Sutan sebagai Gubernur Sumatera Utara. Rumah itu berada di Jalan Kenanga Raya, Medan.(gun/jpnn/rbb)