26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Kasus Lelang Jabatan: Wali Kota Tanjungbalai Dicecar soal Barbuk

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, diperiksa perdana tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Syahrial diklarifikasi terkait sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik KPK.

DIGIRING: Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial digiring untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan, Senin (26/04).Foto: Antara/Internet.

“Yang bersangkutan (M. Syahrial) dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa tiga saksi lainnya di Polres Tanjungbalai pada Sabtu (24/4) lalu. Penyidik memeriksa seorang PNS bernama Ahmad Suangkupon dan seorang pengurus rumah tangga, Asmui Rasyid. Keduanya didalami terkait pengetahuannya mengenai proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjungbalai.

Sementara itu, seorang pihak swasta yakni Ivo Arzia Isma dicecar soal aliran uang dalam sengkarut lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai. “Didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali.

Sementara itu, istri Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, Sri Silvisa Novita, mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK. Sedianya Sri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai Tahun 2019, pada Sabtu (24/4) lalu.

Selain Sri, Plt Kepala BPKAD Kota Tanjungbalai juga mangkir dari pemeriksaan penyidik pada hari yang sama. Keduanya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK. “Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).

KPK memang tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Ketua KPK, Firli Bahuri, pun memastikan bahwa penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan. Dia mengaku, sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut pada (15/4) lalu. “Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lain di Pemkot Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan,” ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (24/4).

Firli belum bisa memastikan kapan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai diumumkan ke publik. “Nanti kita umumkan. Karena masih proses,” tegas Firli.

Telisik Rekening Penampung Suap

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa, Riefka Amalia, penampung uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Dalam konstruksi perkara diduga Riefka Amalia menjadi penampung uang suap untuk diberikan kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Selain memeriksa Riefka, penyidik juga telah memeriksa pihak swasta, Angga Yudistira dalam kasus yang sama.

“Senin (26/4) bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan saksi, Riefka Amalia (Swasta) dan Angga Yudistira (Swasta),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Ali menyampaikan, kedua saksi tersebut dikonfimasi terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka Stepanus Robin Pattuju dan tersangka Maskur Husain, untuk menerima aliran sejumlah dana. “Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di pengadilan Tipikor,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya akan menangani perkara dugaan suap kepada penyidik KPK ini secara transparan.

“KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku,” tegas Ali.

Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn)

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dewas KPK Segera Periksa Pelanggaran Etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memeriksa penyidik lembaga antirasuah dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju terkait dugaan pelanggaran etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pemeriksaan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju akan dilakukan pekan ini. Pemeriksaan etik berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan uang oleh Robin dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

“Sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, Dewas KPK sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Tumpak, Selasa (27/4).

Namun Tumpak tak merinci kapan pihaknya akan memulai memeriksa dugaan pelanggaran etik Robin. Yang jelas, menurut Tumpak, Robin tetap harus menjalani persidangan etik meski sudah dijerat secara pidana oleh KPK.

“Tak perlu kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan, yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami,” kata Tumpak.

Keterlibatan Azis Syamsuddin

KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

Firli menyebut, pembuatan rekening penampung uang suap dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Menurut Firli, selain penerimaan uang dari Syahrial, KPK menduga Robin dan Maskur menerima suap dari pihak lain.

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta,” kata Firli. (jpnn/lp6)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, diperiksa perdana tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Syahrial diklarifikasi terkait sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik KPK.

DIGIRING: Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial digiring untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan, Senin (26/04).Foto: Antara/Internet.

“Yang bersangkutan (M. Syahrial) dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa tiga saksi lainnya di Polres Tanjungbalai pada Sabtu (24/4) lalu. Penyidik memeriksa seorang PNS bernama Ahmad Suangkupon dan seorang pengurus rumah tangga, Asmui Rasyid. Keduanya didalami terkait pengetahuannya mengenai proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjungbalai.

Sementara itu, seorang pihak swasta yakni Ivo Arzia Isma dicecar soal aliran uang dalam sengkarut lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai. “Didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali.

Sementara itu, istri Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, Sri Silvisa Novita, mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK. Sedianya Sri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai Tahun 2019, pada Sabtu (24/4) lalu.

Selain Sri, Plt Kepala BPKAD Kota Tanjungbalai juga mangkir dari pemeriksaan penyidik pada hari yang sama. Keduanya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK. “Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).

KPK memang tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Ketua KPK, Firli Bahuri, pun memastikan bahwa penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan. Dia mengaku, sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut pada (15/4) lalu. “Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lain di Pemkot Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan,” ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (24/4).

Firli belum bisa memastikan kapan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai diumumkan ke publik. “Nanti kita umumkan. Karena masih proses,” tegas Firli.

Telisik Rekening Penampung Suap

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa, Riefka Amalia, penampung uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Dalam konstruksi perkara diduga Riefka Amalia menjadi penampung uang suap untuk diberikan kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Selain memeriksa Riefka, penyidik juga telah memeriksa pihak swasta, Angga Yudistira dalam kasus yang sama.

“Senin (26/4) bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan saksi, Riefka Amalia (Swasta) dan Angga Yudistira (Swasta),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Ali menyampaikan, kedua saksi tersebut dikonfimasi terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka Stepanus Robin Pattuju dan tersangka Maskur Husain, untuk menerima aliran sejumlah dana. “Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di pengadilan Tipikor,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya akan menangani perkara dugaan suap kepada penyidik KPK ini secara transparan.

“KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku,” tegas Ali.

Adapun dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacaranya Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn)

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dewas KPK Segera Periksa Pelanggaran Etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memeriksa penyidik lembaga antirasuah dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju terkait dugaan pelanggaran etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pemeriksaan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju akan dilakukan pekan ini. Pemeriksaan etik berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan uang oleh Robin dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

“Sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, Dewas KPK sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Tumpak, Selasa (27/4).

Namun Tumpak tak merinci kapan pihaknya akan memulai memeriksa dugaan pelanggaran etik Robin. Yang jelas, menurut Tumpak, Robin tetap harus menjalani persidangan etik meski sudah dijerat secara pidana oleh KPK.

“Tak perlu kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan, yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami,” kata Tumpak.

Keterlibatan Azis Syamsuddin

KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

Firli menyebut, pembuatan rekening penampung uang suap dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Menurut Firli, selain penerimaan uang dari Syahrial, KPK menduga Robin dan Maskur menerima suap dari pihak lain.

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta,” kata Firli. (jpnn/lp6)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/