JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap kembali dipanggil KPK. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi E-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
Usai diperiksa, Chairuman mengaku pernah bertemu pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Oh iya pernah bertemu di DPR,” kata Chairuman saat keluar gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7).
Namun, dia enggan membeberkan detail pertemuannya dengan orang yang disebut-sebut kepercayaan Ketua DPR Setya Novanto itu. Chairuman mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, dia hanya ditanya soal proses pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Menurut dia, pembahasan anggaran berjalan seperti biasa. “Soal pembahasan anggaran, itu sudah sesuai mekanisme,” ujar Chairuman.
Dia juga mengaku tidak mengetahui peranan Novanto yang kini menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. Menurut dia, proyek e-KTP hanya dibahas secara internal di Komisi II DPR. Saat anggaran proyek e-KTP itu dibahas tahun 2010, Chaeruman menjabat sebagai Ketua Komisi II, sementara Novanto Ketua Fraksi Partai Golkar. “Saya engga tahu mengawal gimana. Macam-macam aja tafsiran itu,” kata Chaeruman.
Politisi Golkar asal Sumut ini pun mengomentari status tersangka yang disandang Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP. Mantan Kepala Kejati Sumut itu meminta ketua umum partai berlambang beringin menyikapi perkara hukumnya dengan lebih dewasa.
“Saya kira pimpinan partai bijaksana lah untuk itu, saya rasa cukup dewasa, lah. Golkar adalah partai yang sudah banyak perjalanan hidupnya. Jadi dalam berpolitik ini harus lebih dewasa,” kata Chairuman.
Meski demikian, Chairuman tak serta-merta meminta Novanto mundur sebagai ketum. Menurut dia, hal itu akan ditentukan sesuai mekanisme di internal Partai Golkar. “Kita biarkanlah mekanisme yang sudah ada. Tentu Partai Golkar partai yang sudah dewasa, tentu tahu bagaimana menyelesaikan urusan internal di partai,” ujar dia.
Sementara dalam dakwaan JPU KPK terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut diperkaya sebesar USD 584.000 dan Rp26 miliar dalam proyek e-KTP. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.
Chairuman juga disebut beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada Andi Narogong. Namun, nama Chairuman tidak disebut turut diperkaya dalam amar putusan Irman dan Sugiharto.
Sebelumnya, saat menetapkan status tersangka Novanto pada 17 Juli 2017, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa Novanto berperan penting dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Bahkan melalui pengusaha Andi Agustinus, juga tersangka e-KTP, peserta dan pemenang lelang juga telah diatur oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut. (jpg/adz)