31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Dapat Virtual Account dan Top Up Saldo, Pelunasan Bipih Mulai Awal Desember

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, banyak kemudahan yang bakal diterima calon jemaah haji (CJH) yang berangkat tahun depan. Mulai dari pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga adanya top-up khusus.

Ia menjelaskan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) memang sudah ditentukan komposisinya 60:40. Di mana, 60 persen tersebut merupakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan sisanya, 40 persen penggunaan nilai manfaat.

Diakuinya, memang ada perbedaan komposisi dibanding tahun lalu. Namun, dia menegaskan, tak ada perbedaan signifikan. Peningkatan besaran BPIH pun terjadi lantaran fluktuatif penganggaran kebutuhan terutama di sektor transportasi yang tidak bisa dihindari.

“Segala sesuatu yang sudah diputuskan ini kan sudah menjadi ikhtiar kita sama-sama , mudah-mudahan ini bisa berwujud dan menambah pelayanan,” ujarnya ditemui usai acara Simposium Nasional Digitalisasi Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (Simposium PTNU) di Jakarta, kemarin (28/11).

Meski demikian, lanjut dia, para CJH diberikan sejumlah keringanan. Diantaranya, proses pelunasan yang bisa dicicil dan ditop-up dengan virtual account (VA). “Dan tiap virtual account itu kan dikasih saldo sekitar Rp 2-3 juta, yang kalau ditotal-total kalau dia menyetor Rp 25 juta, maka tinggal Rp 28 jutaan lagi dia melunasinya,” tuturnya. Saldo VA tersebut disebutnya berasal dari badan pengelola keuangan haji (BPKH).

Disinggung soal waktu pelunasan, Saiful mengatakan, direncanakan mulai awal Desember 2023. CJH bisa mulai mencicil sampai batas waktu akhir yang ditentukan. Tak ada batasan minimum besaran cicilan nantinya. Termasuk, penentuan waktu-waktu tertentu untuk melakukan pembayaran cicilan.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan bank penerima pelunasan. Bahkan, telah dibuat teknis-teknis pembayarannya seperti apa. “Makanya ini salah satu terobosan kita dan Komisi VIII DPR. Kita membuat skema yang meringankan mereka jadi cicil gitu. Ditop-up istilahnya,” paparnya.

Dengan putusan yang lebih awal ini, Saiful berharap, persiapan pelaksanaan haji pun bisa rampung lebih cepat. Pembuatan visa haji misalnya, dapat diselesaikan pada Februari 2024.

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi merespon penetapan biaya haji 2024. Dia mengatakan proporsi 60 persen uang jemaah dan 40 persen nilai manfaat sudah cukup proporsional. “Beban jemaah atau Bipih dengan subsidi dari nilai manfaat sudah cukup berimbang,” katanya.

Zainut yang juga mantan Wakil Menteri Agama itu menjelaskan, dalam penetapan ongkos haji hatus memperhatikan dua aspek. Yaitu aspek keadilan dan keberlanjutan. Jangan sampai subsidi terlalu tinggi, sehingga mengancap kesinambungan pengelolaan dana haji di BPKH. “Penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan,” jelasnya.

Tujuannya untuk menjaga agar nilai manfaat pengelolaan dana haji di BPKH tidak habis tergerus. Zainut mengingatkan bahwa nilai manfaat untuk subsidi haji itu, menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia. Termasuk 5 juta lebih calon jemaah yang masih mengantri keberangkatan.

Zainut menjelaskan pemanfaatan nilai manfaat dana haji sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada musim haji 2022 lalu. “Gara-gara Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji, di saat jemaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih,” katanya.

Kondisi seperti itu, menurut Zainut sudah tidak normal. Mereka mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, MUI menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal. Sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal dan maksimal.

Dia menjelaskan jika pengelolaan di BPKH tidak kunjung optimal, maka nilai manfaat akan terus tergerus. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan habis pada tahun 2027. Apalagi jika komposisi Bipih dan subsidi dari nilai manfaat masih tidak proporsional. Jika dibiarkan terus tanpa perhitungan yang matang, pada 2028 nanti jemaah bayar biaya haji 100 persen tanpa ada subsidi. Karena nilai subsidi sudah habis.

Kemudian dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jemaah haji, MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan. Serta meningkatkan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia. Supaya para jemaah bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan menjadi haji yang mabrur. (mia/wan/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, banyak kemudahan yang bakal diterima calon jemaah haji (CJH) yang berangkat tahun depan. Mulai dari pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga adanya top-up khusus.

Ia menjelaskan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) memang sudah ditentukan komposisinya 60:40. Di mana, 60 persen tersebut merupakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan sisanya, 40 persen penggunaan nilai manfaat.

Diakuinya, memang ada perbedaan komposisi dibanding tahun lalu. Namun, dia menegaskan, tak ada perbedaan signifikan. Peningkatan besaran BPIH pun terjadi lantaran fluktuatif penganggaran kebutuhan terutama di sektor transportasi yang tidak bisa dihindari.

“Segala sesuatu yang sudah diputuskan ini kan sudah menjadi ikhtiar kita sama-sama , mudah-mudahan ini bisa berwujud dan menambah pelayanan,” ujarnya ditemui usai acara Simposium Nasional Digitalisasi Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (Simposium PTNU) di Jakarta, kemarin (28/11).

Meski demikian, lanjut dia, para CJH diberikan sejumlah keringanan. Diantaranya, proses pelunasan yang bisa dicicil dan ditop-up dengan virtual account (VA). “Dan tiap virtual account itu kan dikasih saldo sekitar Rp 2-3 juta, yang kalau ditotal-total kalau dia menyetor Rp 25 juta, maka tinggal Rp 28 jutaan lagi dia melunasinya,” tuturnya. Saldo VA tersebut disebutnya berasal dari badan pengelola keuangan haji (BPKH).

Disinggung soal waktu pelunasan, Saiful mengatakan, direncanakan mulai awal Desember 2023. CJH bisa mulai mencicil sampai batas waktu akhir yang ditentukan. Tak ada batasan minimum besaran cicilan nantinya. Termasuk, penentuan waktu-waktu tertentu untuk melakukan pembayaran cicilan.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan bank penerima pelunasan. Bahkan, telah dibuat teknis-teknis pembayarannya seperti apa. “Makanya ini salah satu terobosan kita dan Komisi VIII DPR. Kita membuat skema yang meringankan mereka jadi cicil gitu. Ditop-up istilahnya,” paparnya.

Dengan putusan yang lebih awal ini, Saiful berharap, persiapan pelaksanaan haji pun bisa rampung lebih cepat. Pembuatan visa haji misalnya, dapat diselesaikan pada Februari 2024.

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi merespon penetapan biaya haji 2024. Dia mengatakan proporsi 60 persen uang jemaah dan 40 persen nilai manfaat sudah cukup proporsional. “Beban jemaah atau Bipih dengan subsidi dari nilai manfaat sudah cukup berimbang,” katanya.

Zainut yang juga mantan Wakil Menteri Agama itu menjelaskan, dalam penetapan ongkos haji hatus memperhatikan dua aspek. Yaitu aspek keadilan dan keberlanjutan. Jangan sampai subsidi terlalu tinggi, sehingga mengancap kesinambungan pengelolaan dana haji di BPKH. “Penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan,” jelasnya.

Tujuannya untuk menjaga agar nilai manfaat pengelolaan dana haji di BPKH tidak habis tergerus. Zainut mengingatkan bahwa nilai manfaat untuk subsidi haji itu, menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia. Termasuk 5 juta lebih calon jemaah yang masih mengantri keberangkatan.

Zainut menjelaskan pemanfaatan nilai manfaat dana haji sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada musim haji 2022 lalu. “Gara-gara Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji, di saat jemaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih,” katanya.

Kondisi seperti itu, menurut Zainut sudah tidak normal. Mereka mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, MUI menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal. Sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal dan maksimal.

Dia menjelaskan jika pengelolaan di BPKH tidak kunjung optimal, maka nilai manfaat akan terus tergerus. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan habis pada tahun 2027. Apalagi jika komposisi Bipih dan subsidi dari nilai manfaat masih tidak proporsional. Jika dibiarkan terus tanpa perhitungan yang matang, pada 2028 nanti jemaah bayar biaya haji 100 persen tanpa ada subsidi. Karena nilai subsidi sudah habis.

Kemudian dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jemaah haji, MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan. Serta meningkatkan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia. Supaya para jemaah bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan menjadi haji yang mabrur. (mia/wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/