25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Dua Bakal Calon Gubernur Gugur

BANDA ACEH-  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh  menggugurkan dua pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dari jalur perseorangan. Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais dan Fakhrul Syahmega-Zulfinar dinilai tidak menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur penyelenggara.

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah, Minggu (29/1) mengatakan, dua pasangan calon itu tidak melengkapi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24, dan Pasal 26 Keputusan KIP No 12/2011 tentang pencalonan.
Keputusan untuk menggugurkan  dua pasangan calon itu diambil KIP Aceh dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh, Sabtu dan Minggu Ahad (28-29/1). Rapat pleno itu dipimpin Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, dihadiri Wakil Ketua Ilham Saputra, Nurjani Abdullah, Akmal Abzal, Robby Syahputra dan Zainal Abidin.

Nurjani melanjutkan, pihaknya tidak melakukan verifikasi factual karena dua bakal calon tersebut tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang disyaratkan. “Mereka kita gugurkan karena tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais dan Fakhrul Syahmega-Zulfinar merupakan kandidat kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilukada pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran, 24 Januari tengah malam.

Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah Aceh, kandidat dari jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP sebesar 3 persen dari jumlah penduduk. Sementara kandidat dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus meraih dukungan 15 persen suara di parlemen.
Sementara itu, Hendra Fadli saat dimintai pendapatnya terhadap langkah KIP Aceh yang menggugurkan pencalonannya sebagai gubernur Aceh mengatakan, KIP tidak melaksanakan azaz keadilan dan cenderung diskriminatif. “Kita tidak diberikan cukup waktu untuk melakukan perbaikan. Apa yang kita alami ini berbeda dengan calon sebelumnya, “terangnya.

Sebagai warga Negara, dirinya pun menegaskan akan menempuh upaya hukum kepengadilan. Padahal, pada saat mendaftar pihaknya sudah memenuhi ketersediaan bukti dukungan, walau kemudian ada kekelirun.
Lebih lanjut, Hendra pun menilai jika apa yang dilakukan KIP Aceh hanya akal – akalan belaka dan ingin mengejar target pelaksanaan Pemilukada dengan melanggar hak mereka sebagai warga Negara. (slm/smg)

BANDA ACEH-  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh  menggugurkan dua pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dari jalur perseorangan. Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais dan Fakhrul Syahmega-Zulfinar dinilai tidak menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur penyelenggara.

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah, Minggu (29/1) mengatakan, dua pasangan calon itu tidak melengkapi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24, dan Pasal 26 Keputusan KIP No 12/2011 tentang pencalonan.
Keputusan untuk menggugurkan  dua pasangan calon itu diambil KIP Aceh dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh, Sabtu dan Minggu Ahad (28-29/1). Rapat pleno itu dipimpin Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, dihadiri Wakil Ketua Ilham Saputra, Nurjani Abdullah, Akmal Abzal, Robby Syahputra dan Zainal Abidin.

Nurjani melanjutkan, pihaknya tidak melakukan verifikasi factual karena dua bakal calon tersebut tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang disyaratkan. “Mereka kita gugurkan karena tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Hendra Fadli-Yuli Zuardi Rais dan Fakhrul Syahmega-Zulfinar merupakan kandidat kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilukada pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran, 24 Januari tengah malam.

Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah Aceh, kandidat dari jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP sebesar 3 persen dari jumlah penduduk. Sementara kandidat dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus meraih dukungan 15 persen suara di parlemen.
Sementara itu, Hendra Fadli saat dimintai pendapatnya terhadap langkah KIP Aceh yang menggugurkan pencalonannya sebagai gubernur Aceh mengatakan, KIP tidak melaksanakan azaz keadilan dan cenderung diskriminatif. “Kita tidak diberikan cukup waktu untuk melakukan perbaikan. Apa yang kita alami ini berbeda dengan calon sebelumnya, “terangnya.

Sebagai warga Negara, dirinya pun menegaskan akan menempuh upaya hukum kepengadilan. Padahal, pada saat mendaftar pihaknya sudah memenuhi ketersediaan bukti dukungan, walau kemudian ada kekelirun.
Lebih lanjut, Hendra pun menilai jika apa yang dilakukan KIP Aceh hanya akal – akalan belaka dan ingin mengejar target pelaksanaan Pemilukada dengan melanggar hak mereka sebagai warga Negara. (slm/smg)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/