25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Tokoh Senior Diklaim Terlibat Partai Golkar Indonesia

Dikatakan, deklarasi akan dilakukan 10 hari ke depan, yang didahului dengan ziarah ke makam sesepuh dan pendiri Golkar serta mantan ketua umum Golkar di antara Soeharto, Suhardiman, Sugandi, Isman, Jenderal Ahmad Yani, dan Sudharmono.

Yamin membeber alasan pendirian partai baru itu. Dia mengatakan, banyak kader kecewa dengan Keputusan Mahkamah Partai Golkar membentuk Tim Transisi yang dinakhodai Jusuf Kalla dengan 11 kader senior.

“Kader Partai Golkar daerah menilai Tim Transisi yang telah diperkuat oleh SK Menkumham RI pada tanggal 27 Januari 2016 dibentuk hanya pengejawantahan kepentingan sekelompok orang, bukan solusi penyelesaian dualisme kepemimpinan di Partai Golkar,” ujarnya.

Yamin menuding Jusuf Kalla memainkan peran tunggal untuk menguasai Partai Golkar tanpa memikirkan nasib kader di daerah. Dia menyebut, 100 persen tindakan-tindakan JK menabrak kaidah hukum dan keputusan yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Antara lain karena JK dinilainya mulai dari menghidupkan hasil Munas Riau yang sudah habis masa berlakunya sampai rencana rekonsiliasi mulai dari kota/kabupaten.

“Itu sama saja membuat kegaduhan baru dan perkelahian berdarah sesama kader Golkar di kota/kabupaten,” cetusnya.

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan mekanisme konsolidasi Partai Golkar yang melibatkan dua kubu antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, ke internal partai.

Pesan Yasonna ini menyusul langkahnya menghidupkan kembali Surat Keputusan pengesahan pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau tahun 2009 di bawah Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai salah satu wakilnya.

Yasonna berharap kelompok yang kecewa di Golkar tidak membentuk partai anyar. Ia menegaskan tak ingin mencampuri urusan internal Golkar.

“Kami dorong supaya semua kelompok Pak Agung dan Pak ARB (Aburizal Bakrie) melakukan hal terbaik. Bersatu saja. Jangan sampai ada perpecahan apalagi membikin partai baru,” kata Yasonna di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (29/1).

Terkait Tim Transisi Golkar yang dibentuk demi merekatkan kelompok bersengketa, Yasonna tak ingin berkomentar.

“Itu bukan urusan kami. Kami enggak boleh intervensi. Dalam Munas Riau sudah semua di situ, tinggal bagaimana mengkomunikasikannya,” ujar Yasonna.

Kamis (27/1), Yasonna menerbitkan kembali Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012. Surat itu berisi pengesahan susunan pengurus Golkar hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Idrus Marham, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Priyo Budi Santoso, dan lain-lain.

Masa bakti kepengurusan Munas Riau terhitung sejak Kamis (27/1) hingga enam bulan ke depan. Surat keputusan itu sekaligus menjadi legal standing bagi Partai Golkar untuk menggelar Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk menentukan kepengurusan baru. (sam/gir/jpg)

Dikatakan, deklarasi akan dilakukan 10 hari ke depan, yang didahului dengan ziarah ke makam sesepuh dan pendiri Golkar serta mantan ketua umum Golkar di antara Soeharto, Suhardiman, Sugandi, Isman, Jenderal Ahmad Yani, dan Sudharmono.

Yamin membeber alasan pendirian partai baru itu. Dia mengatakan, banyak kader kecewa dengan Keputusan Mahkamah Partai Golkar membentuk Tim Transisi yang dinakhodai Jusuf Kalla dengan 11 kader senior.

“Kader Partai Golkar daerah menilai Tim Transisi yang telah diperkuat oleh SK Menkumham RI pada tanggal 27 Januari 2016 dibentuk hanya pengejawantahan kepentingan sekelompok orang, bukan solusi penyelesaian dualisme kepemimpinan di Partai Golkar,” ujarnya.

Yamin menuding Jusuf Kalla memainkan peran tunggal untuk menguasai Partai Golkar tanpa memikirkan nasib kader di daerah. Dia menyebut, 100 persen tindakan-tindakan JK menabrak kaidah hukum dan keputusan yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Antara lain karena JK dinilainya mulai dari menghidupkan hasil Munas Riau yang sudah habis masa berlakunya sampai rencana rekonsiliasi mulai dari kota/kabupaten.

“Itu sama saja membuat kegaduhan baru dan perkelahian berdarah sesama kader Golkar di kota/kabupaten,” cetusnya.

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan mekanisme konsolidasi Partai Golkar yang melibatkan dua kubu antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, ke internal partai.

Pesan Yasonna ini menyusul langkahnya menghidupkan kembali Surat Keputusan pengesahan pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau tahun 2009 di bawah Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai salah satu wakilnya.

Yasonna berharap kelompok yang kecewa di Golkar tidak membentuk partai anyar. Ia menegaskan tak ingin mencampuri urusan internal Golkar.

“Kami dorong supaya semua kelompok Pak Agung dan Pak ARB (Aburizal Bakrie) melakukan hal terbaik. Bersatu saja. Jangan sampai ada perpecahan apalagi membikin partai baru,” kata Yasonna di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (29/1).

Terkait Tim Transisi Golkar yang dibentuk demi merekatkan kelompok bersengketa, Yasonna tak ingin berkomentar.

“Itu bukan urusan kami. Kami enggak boleh intervensi. Dalam Munas Riau sudah semua di situ, tinggal bagaimana mengkomunikasikannya,” ujar Yasonna.

Kamis (27/1), Yasonna menerbitkan kembali Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012. Surat itu berisi pengesahan susunan pengurus Golkar hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Idrus Marham, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Priyo Budi Santoso, dan lain-lain.

Masa bakti kepengurusan Munas Riau terhitung sejak Kamis (27/1) hingga enam bulan ke depan. Surat keputusan itu sekaligus menjadi legal standing bagi Partai Golkar untuk menggelar Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk menentukan kepengurusan baru. (sam/gir/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/