30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Minta Penghapusan Illegal Cost dalam Produksi

Karena itu, pemerintah diharap bisa menghilangkan praktek-praktek tersebut. Jika berhasil. Timboel yakin bahwa pangusaha bisa menaikkan gaji sesuai regulasi dengan sendirinya. Dengan begitu, permasalahan klise buruh Indonesia bisa terpecahkan. ’’Harusnya, upah minimum hanya diberlakukan kepada pekerja dengan waktu satu tahun ke bawah. Tapi, realitanya, pekerja yang sudah mencapai lima tahun dan sudah punya tanggungan pun masih mendapatkan upah minimum,’’ jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah pun menegaskan tetap berusah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dari berbagai aspek. Salah satunya, rencana penyediaan perumahan yang layak dan lokasinya dekat dengan tempat kerja.

Deputi bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) Eko Sulistyo mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait perumahan untuk pekerja. ’’Nanti, dalam pengembangan kawasan industri, 20 persen wilayahnya untuk perumahan pekerja,’’ ujarnya kemarin (29/4).

Menurut Eko, pemerintah menyadari bahwa selama ini sebagian pekerja belum memiliki tempat tinggal yang layak atau masih mengontrak. Sebagian lainnya, memiliki tempat tinggal layak, namun jaraknya sangat jauh dari tempat kerja. Sehingga, aktivitas berangkat maupun pulang kerja sangat menyita tenawa, waktu, dan biaya. “Makanya, regulasi terkait perumahan pekerja terus dimatangkan,” katanya.

Eko menyebut, penyediaan tempat tinggal memang menjadi program strategis. Karena itu, sebelumnya sudah ada program sejuta rumah rakyat, dana subsidi perumahan Rp 9,1 triliun pada 2016 melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta disahkannya Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Terkait masih adanya tuntutan pekerja untuk kenaikan upah, Eko mengatakan agar upah minimum tidak menjadi satu-satunya parameter kesejahteraan pekerja. Sebab, pemerintah sebenarnya juga sudah membelanjakan dana puluhan triliun rupiah melalui program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. ’’Semua program itu bisa dinikmati jutaan tenaga kerja kita, jadi setidaknya meringankan beban keluarga, sehingga gaji yang diterima bisa digunakan untuk keperluan lain,’’ jelasnya. (bil/owi/agm/jpg/adz)

Karena itu, pemerintah diharap bisa menghilangkan praktek-praktek tersebut. Jika berhasil. Timboel yakin bahwa pangusaha bisa menaikkan gaji sesuai regulasi dengan sendirinya. Dengan begitu, permasalahan klise buruh Indonesia bisa terpecahkan. ’’Harusnya, upah minimum hanya diberlakukan kepada pekerja dengan waktu satu tahun ke bawah. Tapi, realitanya, pekerja yang sudah mencapai lima tahun dan sudah punya tanggungan pun masih mendapatkan upah minimum,’’ jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah pun menegaskan tetap berusah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dari berbagai aspek. Salah satunya, rencana penyediaan perumahan yang layak dan lokasinya dekat dengan tempat kerja.

Deputi bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) Eko Sulistyo mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait perumahan untuk pekerja. ’’Nanti, dalam pengembangan kawasan industri, 20 persen wilayahnya untuk perumahan pekerja,’’ ujarnya kemarin (29/4).

Menurut Eko, pemerintah menyadari bahwa selama ini sebagian pekerja belum memiliki tempat tinggal yang layak atau masih mengontrak. Sebagian lainnya, memiliki tempat tinggal layak, namun jaraknya sangat jauh dari tempat kerja. Sehingga, aktivitas berangkat maupun pulang kerja sangat menyita tenawa, waktu, dan biaya. “Makanya, regulasi terkait perumahan pekerja terus dimatangkan,” katanya.

Eko menyebut, penyediaan tempat tinggal memang menjadi program strategis. Karena itu, sebelumnya sudah ada program sejuta rumah rakyat, dana subsidi perumahan Rp 9,1 triliun pada 2016 melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta disahkannya Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Terkait masih adanya tuntutan pekerja untuk kenaikan upah, Eko mengatakan agar upah minimum tidak menjadi satu-satunya parameter kesejahteraan pekerja. Sebab, pemerintah sebenarnya juga sudah membelanjakan dana puluhan triliun rupiah melalui program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. ’’Semua program itu bisa dinikmati jutaan tenaga kerja kita, jadi setidaknya meringankan beban keluarga, sehingga gaji yang diterima bisa digunakan untuk keperluan lain,’’ jelasnya. (bil/owi/agm/jpg/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/